Jawaban Pjs Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi

Mojokerto, SERU.co.id – DPRD Kabupaten Mojokerto laksanakan sidang paripurna dengan agenda jawaban Bupati Mojokerto atas pemandangan umum fraksi – fraksi  DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang.

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Penyelenggaraan Pemakaman, Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi 

Bacaan Lainnya

Masyarakat Miskin, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/10/2020).

Pjs Bupati Mojokerto, Dr Himawan Estu Bagijo, SH, MH dalam penyampaian jawabannya mengatakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, terdapat pemandangan umum fraksi yang mencermati data tentang capaian kinerja Pendapatan Asli Daerah, mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 yang dapat direalisasikan sebesar Rp. 555.29.510.278 miliar. “Namun untuk target tahun 2021, mengalami penurunan hingga mencapai sebesar Rp. 536.607.876,” tegas Himawan.

Terkait penurunan tersebut, jelas Himawan, Pemkab Mojokerto memperhatikan kendala-kendala yang dihadapi dalam merealisasikan kenaikan pendapatan tersebut antara lain, masih rendahnya kesadaran Wajib Pajak (WP) dalam pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan adanya wabah pandemi Covid-19 yang mengakibatkan kondisi WP atau masyarakat belum sepenuhnya normal terutama dari sektor usaha pariwisata, diterapkannya kebijakan physical distancing yang membatasi interaksi dengan WP secara langsung, termasuk kebijakan Pemerintah Pusat terkait listrik gratis 450 KVA dan 900 KVA yang berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Penerangan Jalan. “Beberapa hal tersebut diatas, yang mengakibatkan adanya penurunan dalam penghitungan target pendapatan daerah untuk tahun 2021, namun demikian, penghitungan tersebut telah melalui kajian yang terukur dan rasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Himawan.

Kemudian terkait dengan Ranperda tentang  penyelenggaraan pemakaman, untuk itu, Pemkab Mojokerto berkewajiban untuk memastikan semua warganya mendapatkan akses pemakaman yang layak, tidak terkecuali jenazah yang memerlukan perlakuan khusus atau yang dalam hal ini termasuk di dalamnya jenazah korban Covid-19.

Selanjutnya mengenai Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut adalah setiap orang atau kelompok masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. “Masyarakat miskin yang dapat diberikan bantuan hukum ini adalah masyarakat miskin yang sudah tercatat dalam database Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada pada Dinas Sosial,” urai Himawan. 

Mengenai Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha bahwa pada saat pengajuan usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. “Terkait has tersebut, kami telah kirimkan sebelumnya yang disertai dengan penjelasan/keterangannya yang mana hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1), Ayat (5), Ayat (6) dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,” beber Himawan.

Terakhir, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, sesuai dengan saran dan pertimbangan dari Provinsi Jawa Timur sebagaimana disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah tanggal 23 September 2020 Nomor 061/14401/031.1/2020 serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. “Adapun kriteria Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mojokerto yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto adalah tipe A,” tutup Himawan. (Adv/mrg/mzm)

disclaimer

Pos terkait