Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mematangkan rencana mutasi pejabat yang saat ini masih dalam proses. Wali Kota Malang menyampaikan, pihaknya tengah menanti persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, tahapan mutasi belum bisa dipastikan selesai dalam waktu dekat. Panjangnya tahapan yang dilalui menitikberatkan pada penempatan posisi yang sesuai dengan kompetensinya.
“Proses sudah berjalan. Kita tinggal menunggu BKN, karena memang harus melalui tahapan tersebut,” seru Wahyu, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, proses mutasi diawali dengan pelaksanaan job fit, dilanjutkan dengan shelter untuk mengisi sejumlah posisi yang dibutuhkan. Seluruh tahapan tersebut, kata dia, harus melalui konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari BKN.
Ia menegaskan, penentuan pejabat yang akan menduduki jabatan baru akan didasarkan pada kinerja. Evaluasi dilakukan berdasarkan laporan, tingkat disiplin, serta tanggung jawab yang telah dijalankan selama ini.
“Kita fokus pada kinerja. Selama satu tahun ini kami sudah melihat bagaimana kinerja masing-masing, itu yang menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Terkait waktu pelaksanaan, Wahyu belum dapat memastikan kapan mutasi akan dilaksanakan. Pasalnya, proses tersebut sangat bergantung pada persetujuan BKN, termasuk penyesuaian dengan aturan dan kualifikasi yang berlaku.
“Eksekusi dilakukan setelah ada persetujuan. Karena di BKN ada aturan-aturan, mulai dari kepangkatan, masa jabatan, hingga syarat lainnya yang harus dipenuhi,” terangnya.
Ia juga menegaskan, dalam proses mutasi, faktor usia bukan menjadi pertimbangan utama. Pemkot Malang lebih menitikberatkan pada kemampuan dan kinerja pejabat.
“Bukan soal tua atau muda, tapi kinerja. Kami memastikan mutasi jabatan akan dilakukan secara hati-hati, agar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (bas/mzm)









