Jakarta, SERU.co.id – RUU Perampasan Aset dikritik karena dinilai rawan disalahgunakan jika terlalu luas. Sejumlah pakar mengusulkan regulasi ini dibatasi untuk kejahatan serius dan menyasar pejabat negara. Keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga jadi kunci penting.
Mantan pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah menegaskan, RUU ini sebaiknya hanya menyasar tindak pidana serius. Seperti korupsi, pencucian uang, kejahatan terorganisasi dan kejahatan lintas negara.
“Tidak semua orang bisa dikenakan. Fokusnya jelas, yakni penyelenggara negara atau pihak terkait dengan kejahatan berat,” seru Chandra, dikutip dari Kompascom, Jumat (10/4/2026).
Menurut Chandra, pembatasan tersebut penting, agar negara tidak memiliki kewenangan terlalu luas dalam merampas aset warga. Ia mencontohkan praktik di Inggris melalui instrumen Unexplained Wealth Order (UWO). Dimana hanya diterapkan untuk kejahatan serius dengan nilai aset dan pihak-pihak tertentu.
Daftar Isi
Substansi RUU Perampasan Aset Diatur UU Tipikor
Chandra mengingatkan, sebagian besar substansi dalam RUU Perampasan Aset sudah diatur dalam UU Tipikor. Ia menyebut, hingga 90 persen materi dalam RUU tersebut memiliki padanan dalam regulasi yang sudah ada. Termasuk mekanisme penyitaan, perampasan, hingga gugatan terhadap ahli waris.
“RUU ini sering dianggap sebagai tongkat sakti. Padahal perangkat hukumnya sudah tersedia. Persoalannya ada pada implementasi,” tegasnya.
Chandra juga menyoroti ketentuan perampasan aset tidak seimbang dengan pendapatan sebagai hal problematik. Karena belum ada delik hukum secara eksplisit mengatur hal tersebut. Menurutnya, aturan ini harus diselaraskan dengan konvensi internasional, seperti UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia.
Waspada Benturan Prinsip Hukum In Personam versus In Rem
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengingatkan, adanya potensi benturan prinsip hukum dalam RUU tersebut. Ia mengatakan, perampasan tanpa putusan pidana berpotensi melanggar prinsip dasar hukum Indonesia. Yakni menganut sistem civil law berbasis in personam (berorientasi pada subjek/orang).
“Kalau langsung fokus ke barang (in rem), ini bisa bertentangan dengan prinsip hukum kita. Tidak bisa seseorang dianggap bersalah tanpa putusan hakim,” ujarnya.
Soedeson juga menegaskan, Pasal 28 UUD 1945 menjamin perlindungan atas harta kekayaan setiap warga negara. Termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kalau tidak ada batasan kerugian negara, semua bisa terjerat. Ini berbahaya, bisa membuka ruang kriminalisasi luas dan tidak terkendali” pungkasnya. (aan/rhd)









