​Kriminalisasi Amsal Sitepu Jadi Alarm Keras, Ketua KEK Agro Kreatif: Stop Ukur Karya Kreatif Pakai RAB Proyek Fisik!

Kriminalisasi Amsal Sitepu Jadi Alarm Keras, Ketua KEK Agro Kreatif: Stop Ukur Karya Kreatif Pakai RAB Proyek Fisik!
Ketua KEK Agro Kreatif Kota Batu, Muhammad Anwar. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kasus kriminalisasi yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo Sumatera Utara menjadi sorotan tajam bagi pegiat ekonomi kreatif (ekraf) di Jawa Timur. Ketua Komite Ekonomi Kreatif (KEK) Agro Kreatif Kota Batu, Muhammad Anwar, menyebut tragedi hukum ini sebagai bukti “gagapnya” birokrasi dalam menghargai nilai intelektual.

​Amsal Sitepu diketahui dituntut 2 tahun penjara setelah dituduh melakukan mark-up pada proyek video profil desa tahun 2020–2022. Pihak audit mengukur karyanya menggunakan standar teknis proyek fisik, sebuah pendekatan yang dinilai Anwar sangat keliru dan merugikan pekerja kreatif. ​Menurutnya, kasus yang menimpa Amsal adalah cerminan dari sistem manajemen birokrasi usang yang masih dipaksakan hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

“Sebuah karya visual tidak bisa dihitung hanya dari nilai sewa alat harian secara matematis kaku. Apa yang dialami Amsal adalah peringatan bagi kita semua,” seru Cak Anwar sapaannya.

Anwar menyebutkan, birokrasi pemerintahan saat ini seringkali gagal paham bahwa yang dijual oleh pekerja kreatif adalah Intellectual Property (IP) atau ide. Bukan sekadar durasi terbang drone.

“Menyamakan pembuatan video dengan proyek pengaspalan jalan melalui kacamata RAB fisik adalah bentuk kemunduran berpikir,” tegas Pengurus Indonesia Creative City Network (ICCN) ini, Selasa (31/3/2026).

​Anwar tidak menampik bahwa tekanan serupa juga sempat menghantui ekosistem ekraf di Kota Batu, 2025 lalu. Ia mengungkap adanya pola intimidasi halus menggunakan nama lembaga auditor seperti Inspektorat atau BPK untuk menunda hak para pekerja kreatif.

​”Tahun lalu di Batu, muncul ancaman penundaan honorarium bagi tenaga ahli non-ASN dengan dalih hambatan administratif atau ketakutan akan temuan audit. Ini menunjukkan bahwa oknum birokrasi masih kaku dengan aturan baku. Padahal yang lebih dibutuhkan adalah solusi hukum yang akomodatif bagi industri kreatif,” ungkap Founder Jelajah Kampung itu.

Anwar juga menambahkan, sebagai ​langkah proteksi​ pekerja kreatif dari potensi kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (power abuse). KEK Agro Kreatif Kota Batu kini tengah mendorong langkah-langkah strategis untuk memperkuat payung hukum.

​”Kita tidak bisa terus berada di posisi rentan. Kami sedang mendorong transformasi ruang kreatif di Kota Batu agar punya landasan hukum yang kuat dan tidak gampang ‘digoyang’ oleh intrik birokrasi usang,” jelas founder Pusat Usaha Kreatif Inovasi Desa (PUKID) tersebut.

Ia pun mendesak pemerintah agar segera melakukan sinkronisasi antara regulasi pengadaan barang dan jasa dengan UU Ekonomi Kreatif.

“Jangan sampai semangat inovasi anak muda kita mati hanya karena ketakutan dikriminalisasi oleh sistem,” pungkas Anwar yang juga Inisiator Batu Creative Hub. (dik/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id