Jakarta, SERU.co.id – Seorang prajurit TNI gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon Selatan. Pemerintah Indonesia mengutuk keras dan mendesak investigasi melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Peristiwa ini menuntut Indonesia menilai kembali keikutsertaannya dalam Board of Peace (BoP).
Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah operasi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), Minggu (29/3/2026) malam.
“Isiden tersebut mengakibatkan satu prajurit meninggal dunia. Kemudian satu orang mengalami luka berat dan dua lainnya luka ringan. Serangan diduga terjadi di tengah eskalasi konflik antara Israel dan kelompok bersenjata di Lebanon,” seru Rico, dikutip dari Kompascom, Senin (30/3/2026).
Daftar Isi
Profil Sertu Farizal Rhomadhon
Prajurit yang gugur diketahui bernama Sertu Farizal Rhomadhon. Ia merupakan anggota Satuan Tugas Batalyon Mekanis TNI Kontingen Garuda (Konga) XXIII-T/UNIFIL. Ia lahir di Kulon Progo, Yogyakarta, pada 3 Januari 1998 dan baru berusia 28 tahun.
Farizal telah menikah selama tiga tahun dan memiliki satu orang anak. Dalam penugasannya, ia menjabat sebagai Taban Provost di Kompi Markas (Kima). Dengan tanggung jawab menjaga disiplin dan keamanan internal satuan.
Insiden terjadi sekitar pukul 20.44 waktu setempat di wilayah Adshit al-Qusayr, Lebanon Selatan. Saat itu, sebuah proyektil artileri jatuh dan meledak di area perimeter markas Kima Indobatt.
Farizal sedang bertugas di lokasi tersebut terdampak langsung oleh ledakan. Tim medis UNIFIL segera melakukan evakuasi darurat dan memberikan penanganan di rumah sakit Level 2. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Respons Pemerintah dan Dunia Internasional
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan duka cita mendalam dan mengutuk keras insiden tersebut. Indonesia juga mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh dan transparan.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres, turut menyampaikan belasungkawa. Ia menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan bagi pasukan perdamaian.
Dorongan Evaluasi Penempatan Pasukan TNI
Di dalam negeri, insiden ini memicu respons dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah mempertimbangkan evaluasi terhadap penempatan pasukan TNI di luar negeri. Khususnya di wilayah berisiko tinggi seperti Lebanon.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyatakan, serangan terhadap pasukan perdamaian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional. Terutama jika dilakukan secara sengaja.
“Indonesia perlu mengevaluasi keikutsertaannya dalam Board of Peace (BoP) buatan Donald Trump. Kita juga harus mendorong PBB mengambil langkah tegas dalam merespons insiden tersebut,” tegasnya.
Versi Bahasa Inggris
Ketika PBB Diuji
Peristiwa ini membuka kembali perdebatan lama tentang efektivitas PBB dalam menjaga perdamaian dunia. Di atas kertas, PBB memiliki mandat kuat. Namun di lapangan, realitas berkata lain.
1. Soal impunitas
Serangan terhadap wilayah operasi UNIFIL terus terjadi, tetapi minim konsekuensi nyata. Hal ini memunculkan persepsi hukum internasional tidak berlaku setara bagi semua negara.
2. Kelumpuhan Dewan Keamanan
Hak veto negara besar kerap menjadi penghalang lahirnya keputusan tegas. Dalam banyak kasus, termasuk konflik Timur Tengah, langkah konkret sering terhenti di meja diplomasi.
3. Mandat pasukan perdamaian terbatas
UNIFIL tidak memiliki kewenangan ofensif. Mereka hanya bisa memantau dan menjaga, tanpa kemampuan membalas atau mencegah serangan secara aktif. Akibatnya, mereka justru rentan menjadi korban.
4. Standar ganda global.
Respons internasional terhadap konflik tertentu sering kali tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Kecaman keras tidak selalu diikuti tindakan nyata seperti sanksi atau intervensi diplomatik.
Hingga saat ini, proses klarifikasi atas insiden tersebut masih dilakukan pihak UNIFIL. Mabes TNI menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan menyampaikan informasi lanjutan terkait kondisi personel dan langkah yang akan diambil ke depan. (aan/rhd)









