Malang, SERU.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat sebanyak 66 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG telah beroperasi. Namun, baru 46 SPPG yang mengantongi rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif MM mengungkapkan, total terdapat 75 SPPG di Kota Malang. Yang telah beroperasi menjalankan program MBG sebanyak 66 SPPG per akhir Maret 2026.
“Dari 66 SPPG yang beroperasi, baru 46 yang sudah mengantongi rekomendasi SLHS. Yang 20 lainnya masih berproses,” seru Husnul.
Husnul menjelaskan, sejumlah SPPG yang belum memperoleh rekomendasi SLHS masih harus memenuhi beberapa persyaratan teknis. Perbaikan yang perlu dilakukan berkaitan dengan kualitas mikrobiologi serta alur pengolahan bahan makanan.
“Mulai dari bahan masuk hingga distribusi makanan harus sesuai standar. Misalnya pada proses pencucian, pengeringan, hingga penempatan wadah makanan (ompreng), itu yang masih perlu dibenahi,” jelas pria berkacamata itu.
Selain itu, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh SPPG. Tanpa keberadaan IPAL, pihak pengelola akan terhambat mendapatkan rekomendasi SLHS.
Husnul menegaskan, selama berbagai persyaratan dari Badan Gizi Nasional (BGN) belum terpenuhi, Dinkes tidak akan mengeluarkan rekomendasi SLHS. Tapi, pemenuhan syarat tersebut tidak dibatasi waktu tertentu dan akan terus dievaluasi hingga standar terpenuhi.
“Kalau belum memenuhi, ya belum kita keluarkan rekomendasinya. Nanti dicek kembali apakah perbaikan yang diminta sudah dilakukan atau belum,” ungkapnya.
Setelah rekomendasi SLHS diterbitkan, pengawasan juga tidak serta-merta dihentikan. Dinkes Kota Malang akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi tetap dipatuhi.
“Kalau dalam pengawasan ditemukan ketidaksesuaian, akan kita minta perbaikan lagi. Ini demi memastikan keamanan dan kelayakan makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pencabutan SLHS apabila terjadi pelanggaran, Husnul menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Perizinan. Sementara Dinkes berperan dalam memberikan rekomendasi dan melakukan pengawasan teknis di lapangan. (bas/rhd)









