Polresta Malang Kota Batasi Operasional Angkutan Barang 13-29 Maret 2026 Selama Lebaran

Polresta Malang Kota Batasi Operasional Angkutan Barang 13-29 Maret 2016 Selama Lebaran
Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang bersinergi selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M. (dok. Humas Polresta Malang Kota)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota mulai menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang mulai Jumat, 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Berlaku di sejumlah ruas jalan strategis selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo menegaskan, kebijakan ini implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama Lebaran.

Bacaan Lainnya

“Pembatasan operasional diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 29 Maret 2026.
Selama periode tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota perketat pengawasan kendaraan angkutan barang di perbatasan kota. Sebagai langkah preventif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik maupun arus balik,” seru AKP Rio Angga Prasetyo.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang mobilitas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. Petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di titik-titik tertentu di ruas jalan perbatasan kota untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar.

“Jika dipasang barrier, kendaraan besar angkutan barang tidak boleh melewati jalur tersebut. Dengan cara ini pengawasan dapat dilakukan lebih optimal oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

AKP Rio menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di jalan arteri, tapi juga diterapkan pada ruas jalan tol jalur distribusi arus mudik dan arus balik. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan.

“Tujuan utamanya melindungi keselamatan jalan juga memberikan kenyamanan masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” tegasnya.

Versi Bahasa Inggris

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut. Dan akan bersinergi dengan kepolisian dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian, mulai pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan pembatasan ini,” ungkap Widjaja.

Kebijakan pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, distribusi bahan pokok penting atau sembako. Hal ini untuk menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode libur Lebaran. (rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id