Malang, SERU.co.id – Dari data yang dimiliki Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), di tahun 2025 terdapat 43 perumahan yang tumbuh di Kabupaten Malang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pastikan tidak akan berikan izin terhadap pembangunan perumahan di atas lahan hijau.
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Farid Habibah menjelaskan, dari laporan yang ada, terdapat 43 lokasi perumahan baru di Kabupaten Malang. Selain itu, terdapat 14 lokasi perumahan juga dilakukan pengembangan pembangunan.
“Data pengesahan rencana tapak perumahan periode tahun 2025. Terdapat 43 perumahan baru dan 14 perumahan lama yang melakukan pengembangan,” seru Habibah.
Habibah menuturkan, seperti aturan yang telah berlaku, pihaknya tidak akan pernah memberikan izin. Bagi para pengembang yang mendirikan perumahan di kawasan pertanian Pangan berkelanjutan (KP2B) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Perumahan yang dibangun diatas lahan hijau dipastikan tidak mendapatkan izin pembangunan,” tuturnya.
Ia membicarakan, beberapa lokasi yang menjadi tempat favorit para pengembang untuk mendirikan perumahan, seperti Karangploso, Dau dan Wagir. Lokasi tersebut banyak diburu para user atau konsumen dikarenakan lokasi yang sangat strategis.
“Periode tahun 2025, Kecamatan Karangploso menjadi kecamatan dengan jumlah pembangunan perumahan tertinggi. Selanjutnya diikuti oleh kecamatan Dau dan Wagir,” jelasnya.
“Karangploso menjadi salah satu wilayah ‘favorit’ pengembangan perumahan. Dikarenakan konektivitas yang baik dan relatif dekat dengan pusat kegiatan ekonomi di Kota Malang serta kegiatan pariwisata di Kota Batu. Kemudian juga memiliki cukup banyak lahan kosong yang dapat digunakan untuk pembangunan perumahan sesuai tata ruang, kondisi alam yang relatif asri dan tenang,” imbuh Habibah. (wul/ono)









