Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui penerbitan aturan turunan dari PP TUNAS. Melalui kebijakan ini, anak di bawah usia 16 tahun akan dibatasi aksesnya ke sejumlah platform digital berisiko tinggi. Aturan tersebut mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 sebagai upaya melindungi anak dari berbagai ancaman di internet.
Menteri Komunikasi dan Digital (MenKomdigi), Meutya Hafid mengatakan, penerbitan regulasi ini merupakan langkah konkret negara. Khususnya untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Termasuk media sosial dan layanan jejaring,” seru Meutya, dikutip dari website resmi Komdigi, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi ancaman semakin nyata di dunia digital. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir untuk memastikan orang tua tidak harus menghadapi ancaman tersebut sendirian.
Daftar Isi
Tahap Implementasi Dimulai 28 Maret 2026
Pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Platform yang masuk kategori ini antara lain:
1. YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Threads
5. Instagram
6. X
7. Bigo Live
8. Roblox
“Implementasi kebijakan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang berani mengambil langkah tegas. Yakni dalam perlindungan anak di era digital.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” tegasnya.
Dukungan DPR: Langkah Progresif Lindungi Anak
Kebijakan ini mendapat dukungan dari anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia. Legislator dari PAN tersebut menilai, langkah Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai kebijakan progresif.
“Kebijakan ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi. Namun memastikan mereka masuk ke dunia digital di usia yang tepat dengan perlindungan maksimal,” kata Farah.
Selain pembatasan akses, PP TUNAS juga melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak oleh platform digital. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas. Farah menilai kebijakan ini menjadi bukti negara serius melindungi hak digital anak.
Namun ia mengingatkan, regulasi saja tidak cukup tanpa diimbangi edukasi literasi digital berkelanjutan. Karena itu, ia mendorong pemerintah menggencarkan program literasi digital. Tentunya dengan melibatkan orang tua sebagai sasaran utama.
Versi Bahasa Inggris
Indonesia Bans Under-16s from Social Media Starting March 2026: Here Are the Crucial PP TUNAS Points
Dunia Usaha Minta Regulasi Disusun Hati-Hati
Kepala Badan Ekosistem Digital Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Firlie Ganinduto menilai, regulasi digital harus disusun secara adil dan implementatif. Menurutnya, regulasi yang disusun terlalu cepat berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan.
“Seperti kesulitan penerapan di lapangan, ketidakpastian usaha, hingga menghambat inovasi dan investasi di sektor digital. Keberhasilan PP TUNAS tidak diukur dari cepatnya disahkan. Namun efektivitas dan keadilan implementasinya setelah berlaku,” pungkasnya. (aan/rhd)









