Malang, SERU.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat di wilayah Malang dan sekitarnya, agar ngabuburit di sekitar rel kereta api. Imbauan ini mencakup kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa, serta aktivitas apapun di sekitar jalur rel kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menegaskan, aspek keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar. Pasalnya, risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun terhadap perjalanan kereta api.
“Kami memahami, Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali mengingatkan masyarakat di wilayah Malang, agar tidak menjadikan jalur rel sebagai tempat berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun terhadap perjalanan kereta api,” seru Mahendro, dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik melalui kunjungan ke sekolah, komunitas dan berbagai forum edukasi publik di wilayah Malang.
“Selain itu, patroli keamanan di sepanjang jalur rel terus ditingkatkan dengan pengawasan intensif pada titik-titik rawan. Khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026,” imbuhnya.
KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama. Apabila menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang. Guna mencegah potensi kecelakaan yang tidak diinginkan.
“Kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Khususnya di wilayah Malang selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Versi Bahasa Inggris
Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan, setiap orang dilarang:
– berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel,
– menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 199. (*/rhd)









