Malang, SERU.co.id – DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang turun langsung meninjau lokasi penutupan akses jalan di Dusun Krajan, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan status jalan tersebut sebagai dasar pengambilan tindakan lebih lanjut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menuturkan, dari hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan bersama pihak kecamatan, Pemerintah Desa Sumberpucung, Dinas Pertanahan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, diketahui bahwa jalan tersebut tidak dibangun oleh pemerintah daerah.
“Kami memastikan terlebih dahulu apakah jalan tersebut dibangun oleh pemerintah desa atau OPD terkait (DPKPCK). Setelah dilakukan klarifikasi, dipastikan bahwa jalan tersebut bukan dibangun oleh pemerintah,” seru Faza saat dikonfirmasi.
Faza menjelaskan, berdasarkan aduan yang diterima pihaknya, penutupan jalan tersebut dinilai berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan status jalan dilakukan dengan menelusuri buku krawangan desa. Dari hasil pengecekan, jalan tersebut tidak tercatat sebagai jalan desa dan diketahui merupakan tanah milik warga.
“Dengan status tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau memaksa pembukaan jalan karena bukan aset atau fasilitas umum milik pemerintah,” jelasnya.
“Yang terdampak adalah warga di sekitar akses tersebut. Terutama warga yang selama ini menggunakan jalan itu sebagai jalur keluar-masuk,” imbuh Faza.
Akibat penutupan tersebut, warga terpaksa menggunakan jalur alternatif yang memutar melalui sisi belakang. Meski demikian, mobilitas masyarakat tetap berjalan walaupun tidak lagi melalui jalan utama. (wul/ono)









