Malang, SERU.co.id – Remaja perempuan berinisial KMZ (17), asal Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Diduga masih dalam keadaan hidup saat dikubur dan dicor oleh pelaku di tepi aliran Sungai Jilu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi menerangkan, dari hasil otopsi ditemukan residu atau cairan di paru-paru korban. Sehingga kuat dugaan korban dikubur masih dalam keadaan hidup.
“Terdapat residu air atau kotoran yang ada di paru-paru korban. Sehingga itu tidak menutup kemungkinan bahwa korban masih sempat menghirup air pada saat penguburan tersebut,” seru Taat, Selasa (24/2/2026).
Taat membeberkan, pelaku merupakan YDF (22) warga sekitar TKP penguburan dan penemuan mayat. Menurut pengakuan pelaku, dirinya dan korban saling mengenal sejak Desember 2025 lalu, dikenalkan melalui rekan mereka.
“Kebetulan tersangka pada saat itu bekerja sebagai pegawai harian lepas dan semenjak itu berkenalan dan menjalin hubungan melalui media sosial. Selanjutnya pada, 11 Februari baru bertemu kembali,” bebernya.
Kedua pemuda tersebut berangkat dari Nganjuk, kemudian ke Kediri dan Batu menggunakan kendaraan korban, Rabu (11/2/2026). Saat di Kota Batu, kendaraan korban mengalami kerusakan, akhirnya mereka menuju ke Kota Malang ke rumah saudara korban.
Selanjutnya, tanggal 13 Februari malam korban keluar dengan pelaku menggunakan kendaraan roda dua di sekitar rumah pelaku. Hingga akhirnya terjadi percekcokan antara kedua pemuda itu.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, cekcok tersebut diakibatkan karena kendaraan dari korban sempat rusak. Pada saat dibawa dari Nganjuk ke Kota Malang, kemudian diperbaiki dan terkait masalah biaya perbaikan tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan Taat, karena terpancing amarah, tersangka kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri. Namun korban masih merintih kesakitan, selanjutnya pelaku melepaskan pakaian korban karena panik.
“Tersangka melepaskan pakaian korban dan menyumpalkan pakaian dalam berupa BH warna pink ke dalam mulut korban untuk tidak bersuara. Setelah itu, tersangka merasa panik dan merasa korban sudah tidak berdaya dan meninggal dunia,” bebernya.
Pelaku kemudian mengambil karung ke rumahnya untuk membuang tubuh korban. Hal tersebut dibatalkan oleh pelaku, karena takut ketahuan warga, sehingga ia kembali mengambil cangkul dan dua sak semen.
“Sebelum membuang jenazah korban, tersangka mengikat korban menggunakan pakaian-pakaian korban, antara lain tali kawat, tali jaket tersangka. Kemudian tali ban untuk mengikat tangan, kaos warna hitam, celana panjang warna hitam, celana dalam warna putih bunga, kaos tank top warna kuning kehijauan dan tali rambut warna kuning kombinasi hijau. Ini semua digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban,” terangnya.
Setelah itu, tersangka datang ke tepi sungai dan mengubur korban menggunakan cangkul sekitar 50 centimeter.
“Kemudian menguburnya menggunakan tanah dan adukan dari semen. Empat hari setelah itu, pada tanggal 17 Februari, korban ditemukan oleh masyarakat, sekitar 500 meter jaraknya dari tempat penguburan korban tersebut,” imbuh Taat.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 459 KUHP UU nomor 01 tahun 2023, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun. Serta Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun atau seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat wanita tanpa busana dengan kondisi tangan terikat kawat dan mulut disumpal kain. Ditemukan warga saat mencari kayu di aliran Sungai Jilu, Desa Sekarpuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Selasa (17/2/2026).
Kapolsek Jabung, AKP Sumarsono menerangkan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang tengah mencari kayu bakar di sekitaran TKP. Tanpa sengaja saksi melihat sesosok mayat di aliran sungai tersebut dengan kondisi yang sudah mengenaskan.
“Kondisi mayat kami temukan dalam keadaan tanpa busana. Kemudian tangan diikat di atas kepala menggunakan kawat dan mulut disumpal tali BH,” seru Sumarsono, Kamis (19/2/2026). (wul/ rhd)









