Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyampaikan beberapa aturan bagi para ASN dan pegawai BUMD selama Ramadan. Mulai aturan jam kerja hingga ketentuan busana selama Ramadan.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso ST MT mengungkapkan, pengaturan jam kerja selama Ramadan tetap mengedepankan produktivitas. Hak tersebut untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar, meski terdapat sejumlah penyesuaian.
“Dalam SE Nomor 6 Tahun 2026, diatur jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja berlangsung Senin hingga Kamis. Mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB,” seru Erik, Rabu (18/2/2026).
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Sedangkan bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jadwal masuk Senin sampai Sabtu.
“Dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.15 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30 WIB sampai 11.30 WIB,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono SAP menuturkan, total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Ketentuan ini berlaku baik untuk perangkat daerah dengan lima maupun enam hari kerja.
“Penerapan jam kerja selama Ramadan tetap mengedepankan capaian kinerja perangkat daerah, serta tidak boleh mengganggu kelancaran pelayanan publik. Kepala perangkat daerah diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, meskipun terdapat penyesuaian durasi jam kerja,” jelasnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Aturan Pakaian Kerja, Tidak Diberlakukan WFH maupun WFA selama Ramadan
Terkait kemungkinan penerapan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA), ia memastikan kebijakan tersebut belum diberlakukan. ASN dan karyawan BUMD tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa, dengan penyesuaian pada jam kerja yang diatur SE tersebut.
“Selain pengaturan jam kerja, SE tersebut juga mengatur ketentuan penggunaan pakaian selama Ramadan. Pada hari Senin hingga Rabu, pegawai tetap menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari tersebut,” terangnya.
Sementara, pada hari Kamis dan Jumat, baik pria maupun wanita diwajibkan mengenakan busana muslim. Bagi ASN dan karyawan BUMD nonmuslim, mereka diminta menyesuaikan dengan ketentuan pakaian.
“Ada perbedaan dibanding kebijakan Ramadan tahun sebelumnya. Kalau Ramadan kemarin, kewajiban berbusana muslim hanya berlaku hari Jumat. Sedangkan pada Ramadan tahun ini ketentuan tersebut ditambah menjadi Kamis dan Jumat,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap suasana kerja selama Ramadan tetap kondusif dan produktif. Dengan begitu, para ASN dan pegawai BUMD tetap bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (bas/rhd)









