Villa Indah Tegal Besar Jember Terendam Banjir, Satgas Tata Ruang: Pengembang Nakal

Villa Indah Tegal Besar Jember Terendam Banjir, Satgas Tata Ruang: Pengembang Nakal
Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember saat meninjau perumahan yang berdiri di bantaran sungai. (sgt)

Jember, SERU.co.id – Sebanyak 18 rumah di perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, kembali terendam banjir akibat hujan deras debit air tinggi. Banjir tahunan ini diduga kuat bukan sekadar faktor alam, melainkan dampak kebijakan pengembang yang tidak bertanggung jawab atau nakal.

Lurah Tegal Besar, Maria Hardajanti mengungkapkan, banjir kali ini cukup parah setelah kejadian serupa pada tahun 2021. Menurutnya, upaya warga mencari solusi sebenarnya sudah dilakukan melalui jalur legislatif, namun pihak pengembang terkesan tidak kooperatif.

Bacaan Lainnya

“Kemarin sudah dua kali ke DPR. Informasi dari Pak RT dan RW, pada pertemuan pertama pengembang datang, tapi pada undangan kedua mereka tidak hadir,” seru Maria, Jum’at (13/2/2026) dini hari.

Maria berharap, kehadiran Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember dapat menjadi titik terang bagi warga yang selama ini dirugikan. Terutama dalam memediasi antara pengembang dengan warga.

“Saya berharap, kehadiran Satgas Tata Ruang ini bisa memediasi antara pengembang dengan warga di sini biar cepat selesai,” ujarnya.

Ketua Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi menengarai, ada kesalahan kebijakan dari pihak pengembang yang memicu terjadinya banjir. Pasalnya, letak perumahan berdiri di bantaran sungai, sekitar 10 meter dari bibir sungai. Sehingga kondisi yang menimpa warga Tegal Besar tidak bisa dikategorikan sebagai bencana alam murni.

“Ini bukan musibah, tetapi ini akibat dari kebijakan pengembang. Oleh karena itu, Gus Bupati (Muhammad Fawait) berpihak pada korban dan ini tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya, saat meninjau lokasi.

Sebagai langkah awal, Satgas akan mengambil jalur moderat melalui musyawarah antar pihak. Satgas akan memanggil pengembang untuk melakukan komunikasi formal sebagai fasilitator musyawarah.

“Kami tetap mengutamakan solusi non-litigasi yang menguntungkan warga terdampak. Jika mediasi buntu, keputusan untuk membawa kasus ini ke jalur litigasi, sepenuhnya berada di tangan Bupati Fawait,” tandasnya. (sgt/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id