Batu, SERU.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah hunian di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Selain mengamankan dua tersangka, kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya membagikan informasi pribadi di media sosial.
Dalam kegiatan Pers Rilis di Mapolres Batu, Kamis (12/2/2026) Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan. Media sosial kini sering kali dijadikan alat oleh pelaku kejahatan untuk memetakan targetnya. Untuk itu ia mengingatkan seluruh warga terutama di wilayah hukum Polres Batu agar hati-hati dalam berbagi status.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan membagikan informasi mengenai harta benda atau aktivitas keluar rumah secara mendetail, karena hal tersebut dapat memancing niat jahat pelaku kriminal,” seru AKBP Aris.
AKBP Aris menjelaskan, kasus ini menimpa seorang warga berinisial AN (35), dimana para pelaku, REW (30) dan DNQ (30), nekat menyatroni rumah korban setelah memantau aktivitasnya melalui platform Facebook. Korban diketahui kerap mengunggah status mengenai jual beli logam mulia serta keberadaannya saat sedang tidak di rumah.
Memanfaatkan momen saat rumah kosong karena ditinggal penghuninya mengikuti pengajian, pada Jumat (6/2/2026), kedua tersangka membongkar jendela samping untuk masuk ke dalam kamar korban.
“Kedua pelaku yang sama-sama warga Desa Junrejo ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 210 keping emas (berat total 43,803 gram) dan 10 keping perak. Ada juga 37 lembar nota pembelian logam mulia, uang tunai senilai Rp1.405.000 dan surat bukti pegadaian. Selain itu diamankan pula Sebilah pisau berukuran 30 cm yang dibawa saat beraksi,” terang Kapolres.
Terkait total kerugian materiil yang dialami korban, Kapolres menyebutkan, diperkirakan mencapai Rp168.450.000. Kini, REW dan DNQ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, dimana keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun, mengingat aksi dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dengan merusak bangunan.
“Kami masih melakukan pendalaman lagi, karena hasil kejahatannya sempat digadaikan senilai Rp24 juta rupiah dan hasilnya mereka bagi rata,” pungkasnya. (dik/mzm)









