Normalisasi Kalianak, DPRD Surabaya Prioritaskan Perlindungan Hak Warga

Normalisasi Kalianak, DPRD Surabaya Prioritaskan Perlindungan Hak Warga
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat untuk melindungi hak hak warga yang terkena dampak dari program normalisasi Kalianak. Hal itu itu mencuat saat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  di Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama warga RW 06 Moro Krembangan, Selasa (30/9/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, tersebut menghadirkan perwakilan lurah, Camat Krembangan, DPRKPP, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PUSDA Jatim, hingga Kejari Tanjung Perak. Agenda utama membahas aduan warga terkait dampak program normalisasi Sungai Kalianak.

Kuasa hukum warga, Ghufron, menyampaikan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak normalisasi sungai. Mereka memahami pelebaran sungai penting untuk mencegah banjir. Namun, warga meminta agar lebar sungai ditetapkan 8 meter, sesuai dokumen aset provinsi, bukan 18,6 meter seperti yang direncanakan pemerintah kota.

Menurutnya, pelebaran hingga 18 meter tidak relevan karena banjir di kawasan tersebut lebih banyak dipicu pavingisasi yang tidak rata. Ia menegaskan sekitar 350 KK, atau lebih dari seribu jiwa, terancam terdampak.

“Ini bukan sekadar angka, tapi warga Surabaya yang punya KTP, membayar pajak, dan layak dipikirkan nasibnya,” ujarnya.

Dari sisi pemerintah, Kabid Drainase Pemkot Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menjelaskan bahwa normalisasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase Kalianak yang kini buntu akibat bangunan warga. Tahap pertama sudah berjalan sepanjang 700 meter, dan tahap berikutnya segera dieksekusi dengan lebar 18,6 meter.

“Aturannya sebenarnya 30 meter, namun pemerintah kota mencari jalan tengah agar dampak penggusuran tidak terlalu besar,” tegasnya.

Perwakilan DPRKPP, Rizky, menambahkan bahwa pemetaan jumlah keluarga terdampak baru bisa dipastikan setelah dilakukan penandaan langsung di lapangan. Hal ini dinilai penting agar data akurat, termasuk berapa KK dan berapa meter lahan yang akan terkena proyek.

Anggota Komisi C, Sukadar, menegaskan bahwa proyek normalisasi merupakan kebijakan pusat melalui Kementerian PU dan BBWS, bukan inisiatif pemerintah kota maupun DPRD. Namun DPRD tetap berkomitmen untuk memfasilitasi aduan warga dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak diperhatikan.

Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menyoroti pentingnya tiga poin hasil rapat, yakni perbaikan komunikasi aparat dengan warga, kejelasan pemetaan dampak, dan jaminan pemerintah kota terhadap keselamatan serta relokasi warga. Ia menilai poin-poin tersebut krusial untuk memberikan gambaran utuh, termasuk berapa warga yang akan mendapat rumah susun atau bentuk kompensasi lain.

RDP ini menegaskan bahwa normalisasi Sungai Kalianak tetap berjalan, namun suara warga harus diperhitungkan secara serius. Pelebaran sungai bukan sekadar proyek fisik, melainkan kebijakan yang langsung menyentuh kehidupan ribuan orang. Kini, tantangan terbesar ada pada sejauh mana pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil, humanis, dan benar-benar menyelamatkan warga dari ancaman banjir tanpa mengorbankan hak-hak dasar mereka.(fai/ono)

disclaimer

Pos terkait