Jakarta, SERU.co.id – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan peraturan baru untuk mengganti seragam satuan pengaman (satpam). Hal tersebut dikeluarkan Kapolri dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengaman Swakarsa.
Peraturan tersebut juga telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Agustus 2020. Nantinya, seragam baru satpam akan berwarna cokelat mirip polisi. Seragam juga akan dilengkapi dengan kepangkatan satpam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, menjelaskan perihal pergantian seragam tersebut lebih terperinci. Menurutnya, akan ada 5 jenis seragam satpam yang menggunakan pangkat.
“Ada perubahan warna seragam satpam. Dan ada lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya,” seru Awi.
Lima seragam tersebut adalah Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Dalam kepangkatan, satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang dibagi dalam 3 golongan, yaitu manajer, supervisor, dan pelaksana. Tiap golongan juga memiliki tiga pangkat.
Secara rinci, pangkat tersebut menjadi pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana. Kemudian supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Terakhir, manajer utama, manajer madya, dan manajer.
Untuk naik pangkat, satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.
Adapun perubahan warna seragam menjadi cokelat memiliki arti tersendiri. Warna cokelat muda pada baju dan cokelat tua pada celana, bermakna alami karena identik dengan warna kayu, tanah, dan batu.
Perubahan seragam mirip polisi ini dimaksudkan untuk menjalin kedekatan emosional antara polisi dengan satpam. Selain itu, guna untuk memberikan kebanggaan terhadap personel satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian.
“Memuliakan profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” tambah Awi.
Sebelumnya, seragam satpam berwarna putih untuk dinas pagi dan biru tua untuk dinas malam. Serta seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. (hma/rhd)