Mendagri Tolak Pejabat yang Dilantik Bupati Jember

Bupati Jember Faida. (ist)

Jember, SERU.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak pelantikan 611 pejabat yang dilakukan oleh Bupati Jember, Faida. Penolakan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur bernomor 820/4371/OTDA per tanggal 1 September 2020.

“Iya, surat tersebut nomor 820/4371/OTDA tanggal 1 September 2020,” seru Plt Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan. Selain penolakan atas pelantikan pejabat, Kemendagri juga meminta Bupati Jember untuk menindaklanjuti pemeriksaan khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri terlebih dahulu.

Kemendagri juga merekomendasikan Bupati Jember untuk mengembalikan pejabat yang dilantik tersebut kembali ke jabatan semula. Rekomendasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri.

“Jadi para pejabat ini harus direposisi ke jabatan semula sesuai PP nomor 18. Posisi para pejabat ini kan belum diundangkan, karena belum sesuai dengan PP nomor 18,” jelas Cheka.

Sementara itu, menurut DPRD Jember, pihaknya telah menerima tembusan surat tersebut. DPRD berpandangan, surat tersebut makin memperjelas tata kelola pemerintah di Jember.

“Tembusannya sudah kita terima. Mutasi yang dilakukan bupati pada Januari 2020 kemarin, dianulir oleh Dirjen Otda, karena bupati belum menjalankan sama sekali hasil rekomendasi Mendagri tentang Pemeriksaan Khusus. Mutasi bermasalah karena tidak sesuai dengan KSOTK (Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja),” ujar Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Hakim.

Sementara itu, Bupati Jember Faida belum bisa dikonfirmasi secara langsung, maupun melalui telepon selelurnya oleh Memo X grup.

Sebelumnya diketahui, Bupati Jember mendapatkan surat sanksi yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur. Dalam surat tersebut, Faida dikenakan sanksi tidak mendapat gaj, tunjangan, dan segala hak finansial apa pun selama 6 bulan. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait