Trenggalek, Seru.co.id – Pasangan bakal calon Bupati Mochamad Nur Arifin dan bakal calon wakil Bupati Syah Natanegara memastikan dirinya negatif Covid-19. Setelah KPU mengumumkan adanya 1 bakal calon yang positif Covid-19, paslon Bupati petahana di Kabupaten Trenggalek memastikan hasil Swab Test yang diserahkan ke KPU negatif Covid-19.
Ditemui disela-sela kesibukannya, Mochamad Nur Arifin tanpa segan mengatakan dirinya negatif Virus Corona. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan hasil Swab Test dihadapan awak media. “Yang jelas saat pendaftaran kemarin, saya dan juga wakil saya sudah melampirkan hasil Swab Test dengan hasil negatif Covid-19,” kata Mochamad Nur Arifin, Senin (14/09/2020) siang.
Pihaknya juga menegaskan sudah selesai menjalani tahapan tes kesehatan di RSAL Surabaya, sesuai yang telah dijadwalkan KPU Trenggalek. Nur Arifin menyebut Swab Test sudah dilakukan sehari sebelum pendaftaran ke KPU, dan hasilnya juga bisa diketahui hari itu pula. “Saya Swab nya hari Kamis, dan hasilnya juga langsung keluar saat itu juga. Juga sudah diterima oleh pihak KPU semua persyaratan pendaftaran tersebut,” imbuhnya.
Masih terang Nur Arifin, jika pihaknya tidak melampirkan hasil swab test negatif, maka ia tidak akan mendaftar sebagai bakal calon Bupati ke kantor KPU Trenggalek. “Kalau hasilnya positif, pasti saya dan wakil saya tidak akan daftar ke KPU. Karena hasilnya negatif, maka kami akan terus maju sebagai pasangan calon dan mengikuti semua tahapan Pilkada sesuai yang dijadwalkan KPU,” tegas Nur Arifin.
Menurut pria yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Trenggalek ini, pada saat tes kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya, hanya ada 3 orang yang datang untuk mengikuti tes tersebut. Sedangkan 1 lainnya tidak datang dengan alasan yang tidak diketahui. “Saat itu yang mengikuti tes kesehatan baik rohani, jasmani maupun tes narkoba hanya 3 orang saja. Sedangkan 1 orang lainnya tidak datang,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, KPU Trenggalek telah mengumumkan adanya 1 bakal calon yang mengikuti kontestasi Pilkada Trenggalek yang positif Covid-19. Saat melakukan pendaftaran ke KPU, diketahui bersangkutan tidak melampirkan hasil swab test melainkan hasil rapid test saja. (mil/ono)