Kepala ATR/BPN Situbondo Diadukan ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen

Kepala ATR/BPN Situbondo Diadukan ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen
Nikmatillah, ahli waris Umar Attamini selaku pemilik tanah melalui kuasa hukumnya, Supriyono SH M.Hum mengadukan Kepala BPN ke Polisi. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id Nikmatillah, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo mengadukan Kepala BPN Situbondo ke polisi, Selasa (26/8/2025). Hal itu lantaran diduga memberikan keterangan palsu.

Nikmatillah, ahli waris Umar Attamini selaku pemilik tanah. Melalui kuasa hukumnya, Supriyono SH M.Hum, ia mengadukan Kepala BPN atas pemberian keterangan palsu bahwa tanah milik orangtuanya merupakan tanah negara.

Tragisnya, tanah petok D 1283 Persil 25 milik Nikmatillah itu telah diterbitkan sertifikat atas nama H Zainun. Akibatnya, ahli waris Umar Attamini merasa dirugikan dan menempuh proses hukum.

Supriyono mengatakan, dalam surat yang diajukan ke BPN, sertifikat dengan Nomor 3061 yang diterbitkan BPN itu tidak sah, karena itu bukan tanah negara dan melainkan tanah yasan yang ada pemegang haknya atas nama Umar Attamini.

“Tetapi Kepala BPN tetap menyampaikan tidak ada masalah dan sah, karena itu berasal dari negara. Makanya Kepala BPN Situbondo kami laporkan ke polisi, karena dalam surat itu ada tanda tangannya,” ujar Supriyono.

Lebih lanjut, Supriyono menambahkan, klaim itu diperkuat keterangan pihak kelurahan yang menegaskan bahwa yang tanah milik.

Baca juga: Pembayaran Panen Tebu Petani Situbondo Tersendat, DPRD Situbondo Segera Cari Solusi

“Pihak penyidik telah melakukan olah TKP dan membenarkan tanah bersertifikat 3061 itu merupakan tanah yasan atas nama Umar Attamini. Dan sertifikat tanah itu terbit pada tahun 2000,” imbuhnya.

Saat ditanya kenapa baru sekarang melapor, Supriyono mengatakan, karena sebelumnya kliennya telah melaporkan atas terbitnya sertifikat itu ke polisi dan prosesnya sudah berjalan.

“Makanya kami laporkan karena BPN tidak memberikan keterangan yang benar. Sehingga kita terusik, sebab BPN berkeras bahwa tanah klien kami adalah tanah negara,” Pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang petugas ATR/BPN Situbondo bernama Hola membenarkan pihaknya sudah menerima pengaduan dari Nikmatillah. Namun, ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci. (aza/mzm)

Pos terkait