Malang, SERU.co.id – Pemerintah daerah di Malang Raya berkomitmen mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Keberadaan TPA Supit Urang di Kota Malang diproyeksikan layak menjadi lokasi PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik).
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengungkapkan, TPA Supit Urang layak menjadi lokasi PSEL. Pasalnya, TPA tersebut memiliki lahan kosong seluas lima hektar, sesuai syarat minimum dari pemerintah pusat.
“Selain itu, volume timbunan sampah harian di kawasan Malang Raya telah memenuhi ambang batas minimal yakni 1.000 ton per hari. PSEL sendiri merupakan program pemerintah pusat untuk mendukung zero waste city, yakni kota tanpa sampah,” seru Raymond, Selasa (26/8/2025).
Raymond menjelaskan, lokasi yang direncanakan berada di bagian atas TPA Supit Urang. Dahulu, kawasan tersebut merupakan bekas timbunan sampah dan bangunan kantor lama.
“Penempatan unit PSEL tinggal menunggu penguatan fondasi. Syarat teknis seperti luas lahan dan volume sampah sudah memenuhi,” ungkapnya.
Ketiga daerah di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kabupaten Malang) telah sepakat berbagi distribusi sampah. Rinciannya, Kota Malang menyumbang 520 ton, Kabupaten Malang 400 ton dan Kota Batu 50 ton. Pembagian distribusi ini untuk memenuhi pasokan harian 1.000 ton sampah.
Dengan peningkatan volume sampah dan lalu lintas truk pengangkut, Pemkot Malang mengusulkan pembangunan jalur akses baru menuju TPA. Jalur ini akan menghindari pemukiman warga dan menggantikan akses yang selama ini digunakan.
“Selama ini menggunakan Jalan Rawisari di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Untuk menggantikan akses lama, proyek jalan diharapkan dapat dibiayai melalui APBN atau skema kerja sama antar daerah,” jelasnya.
Terkait pengelolaan PSEL, hanya sampah anorganik seperti plastik, kaca, logam dan karet yang dapat diolah di PSEL. Energi listrik yang dihasilkan akan dibeli langsung oleh PT PLN, meski perhitungan kapasitas listriknya masih dalam proses.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurrakhamdi menyatakan, dukungan penuh terhadap rencana PSEL. Ia mengatakan, alternatif pengolahan sampah lain seperti RDF (Refuse Derived Fuel) kurang efisien dari sisi kapasitas dan pembiayaan.
“RDF membutuhkan anggaran awal dari APBD. Sedangkan proyek PSEL sepenuhnya akan dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN),” bebernya.
Dito menyatakan, rencana pembangunan PSEL adalah solusi ideal untuk pengelolaan sampah berkelanjutan. Apabila proyek tersebut terwujud, pengelolaan sampak tidak lagi bergantung pada sistem sanitary landfill.
“Kalau hanya mengandalkan sanitary landfill, usia TPA kita tinggal lima tahun lagi. Sedangkan pengolahan PSEL lebih efisien, tanpa menyisakan residu, karena 520 ton sampah langsung masuk pengolahan,” pungkasnya. (bas/rhd)