Jakarta, SERU.co.id – Permohonan rehabilitasi penyanyi Reza Artamevia dikabulkan polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat provinsi. Reza direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido. Permohonan rehabilitasi dikabulkan lantaran hasil penilaian BNNP DKI Jakarta.
“Iya untuk RA hasil rekomendasi assessmen BNNP untuk direhabilitasi. RA telah menjalani rehabilitasi sejak Kamis (10/9/2020),” seru Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Meski direhabilitasi, Yusri memastikan proses hukum Reza tetap berjalan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) terus melakukan pengembangan untuk menangkap penyuplai sabu kepada Reza.
Sebelumnya, diketahui Reza Artamevia ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (5/9/2020) sore. Barang bukti yang diamankan bersama Reza adalah sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap.
Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (hma/rhd)