Batam, SERU.co.id – Seorang ART asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Intan, menjadi korban penganiayaan brutal oleh majikannya di Batam, Kepulauan Riau. Intan mengalami luka serius setelah disiksa secara keji hanya karena lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya. Ia bahkan pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan gaji belum dibayar selama satu tahun bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan, pelaku utama penganiayaan adalah majikan korban yang diketahui bernama Rosliana (44). Ia naik pitam setelah dua anjing peliharaannya berkelahi dan mengalami luka akibat kandang yang tidak ditutup.
“Pelaku geram karena korban lupa menutup kandang anjing. Kedua anjingnya berkelahi dan terluka. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” seru Debby, dikutip dari Kompas, Selasa (24/6/2025).
Tidak hanya Rosliana, aksi kekerasan juga melibatkan ART lain berinisial M. Ia mengaku, melakukan pemukulan karena diperintah oleh sang majikan.
“Penganiayaan dilakukan tidak hanya dengan tangan kosong. Namun juga menggunakan berbagai alat rumah tangga seperti raket listrik, ember, serokan sampah, dan kursi lipat,” tambah Debby.
Lebih memilukan lagi, hasil penyelidikan polisi mengungkap, Intan pernah dipaksa memakan kotoran anjing oleh majikannya. Intan juga mengalami perlakuan tidak manusiawi lainnya. Seperti kekerasan verbal berulang dan pemotongan gaji secara sepihak.
“Selama satu tahun bekerja, gaji Intan sebesar Rp1,8 juta per bulan tidak pernah dibayarkan penuh. Bahkan kerap dipotong dengan dalih kesalahan kerja,” ujarnya.
Saat ini, korban tengah dirawat intensif di RS Elisabeth Kota Batam. Dengan kondisi luka lebam parah di bagian kepala, tangan, kaki dan tubuh. Luka tersebut didapat akibat penganiayaan yang terus-menerus terjadi selama dua bulan terakhir.
Pihak kepolisian telah menahan pelaku utama dan mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk alat-alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Kasus ini tengah ditangani serius oleh Polresta Barelang untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. (aan/mzm)