Malang, SERU.co.id – .Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Penggiat Anti Narkoba Instansi Pemerintah Kota Malang, di Hotel Haris & Convention, Kota Malang, selama 2 hari, Rabu-Kamis (2-3/9/2020).
Bimtek ini terkait Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Hari ini, dilakukan bimtek P4GN di lingkungan Pemkot Malang, agar ASN ngerti tentang Inpres 2/2020. Sebab kita diatur oleh regulasi sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, dimana harus ditindaklanjuti oleh satuan tugas di masing-masing perangkat daerah,” ungkap Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko.
Nantinya, perwakilan dari masing-masing OPD ini membentuk satgas dan melakukan sosialisasi tugas P4GN, tes urine, dan lainnya sebagai rekan-rekan dan masyarakat.
“Sebagai institusi pemerintah, kita harus paham dan melakukan lebih awal sebelum masuk di tengah-tengah masyarakat, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan narkoba di masyarakat,” imbuh Bung Edi, sapaan akrabnya.
Tak hanya cukup disitu, lanjutnya, tetapi harus bersama-sama antara BNN, pemerintah dan masyarakat, serta institusi lain, terjalin sinergitas.
“Banyak sekali komunitas di tengah masyarakat. Dengan sinergitas, InsyaAllah upaya penanggulangan dan pencegahan akan semakin efektif. Bahkan sampai kepada masyarakat di level kampung-kampung, seperti Gesang dan lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Malang Agoes Irianto mengatakan, melalui bimtek bagaimana implementasi Inpres 2/2020 dapat terlaksana di masing-masing OPD, minimal membuat satuan tugas (satgas).
“Personil BNN kan sedikit. Jadi nanti bisa secara bersama-sama untuk melakukan sosialisasi, rapid, tes urine, dan lainnya dalam upaya P4GN,” seru Agoes, sapaan akrabnya.
Kalau pun saat ini di tiap OPD belum terbentuk, menurutnya alasannya logis. Pasalnya, regulasi P4GN belum ada, terlebih di Perda.
“Memang dalam undang-undang sudah ada tentang penegakan hukum dan rehabilitasi. Tapi implementasi masing-masing OPD seperti apa.
Seperti bagaimana penanganan jika ASN terlibat. Kita rumuskan bersama, kemudian OPD bisa memfasilitasi kegiatan P4G tersebut,” tandasnya. (rhd)