Tegal, SERU.co.id – Kasus viral siswi MAN 1 Tegal dikeluarkan dari sekolah karena memakai pakaian renang terbuka saat mengikuti ajang Popda Jateng 2024 akhirnya mendapat titik terang. Pihak sekolah menegaskan yang bersangkutan dikeluarkan karena sudah melebihi akumulasi pelanggaran disiplin. Bahkan siswi tersebut tetap naik kelas XII, hanya saja dikembalikan ke orangtua untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Informasi beredar luas di media sosial X menyebut, siswi berinisial DPU (17) dikeluarkan dari sekolah karena berprestasi di cabang olahraga renang. Namun, dianggap melanggar aturan berpakaian sesuai syariat. Isu ini memicu simpati publik dan kritik terhadap lembaga pendidikan terkait.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Sebetulnya tidak ada siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan karena berprestasi di cabang renang. Jika ada pemberitaan yang menyebut hal tersebut, kami pastikan itu hoaks,” seru Aenul dikutip dari Tribunjateng, Sabtu (21/6/2025).
Ia menjelaskan, DPU memang pernah melanggar tata tertib sekolah, namun proses pembinaan sudah dilakukan. Termasuk pemanggilan orangtua hingga kunjungan ke rumah. Meski demikian, siswi tetap dinaikkan ke kelas XII, hanya saja dikembalikan ke orangtua untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
“Keputusan untuk memulangkan DPU bukan semata karena pakaian saat lomba. Melainkan akumulasi pelanggaran disiplin yang tidak bisa diungkap secara detail ke publik demi menjaga privasi,” tegas Hj Aenul.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Ahmad Faridi, turut meluruskan kabar yang simpang siur. Ia menegaskan, hingga saat ini, DPU masih tercatat sebagai siswi aktif di MAN 1 Tegal. Belum ada surat resmi pemberhentian dari madrasah.
“Keikutsertaan DPU dalam Popda sudah disetujui sekolah dengan syarat berpakaian sesuai syariat. Karena tidak memenuhi kesepakatan tersebut, siswi mendapat poin pelanggaran. Dalam sistem tata tertib MAN 1 Tegal, jika total pelanggaran melebihi 250 poin, maka siswa dapat dikembalikan ke orangtua,” tambah Faridi.
Menanggapi viralnya kasus ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menilai, pentingnya pendekatan humanis dan dialogis. Khususnya dalam menyelesaikan masalah di dunia pendidikan.
“Masalah ini harus diselesaikan dengan mediasi, bukan hanya sanksi. Kita perlu utamakan masa depan anak,” ujar Kiai Maman, Sabtu (21/6/2025).
Sebagai mitra Kementerian Agama, ia juga mendorong agar madrasah menjadi ruang pendidikan yang inklusif dan adaptif. Apalagi terhadap dinamika generasi muda. (aan/mzm)