Malang, SERU.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) RI, Dr Surya Tjandra SH LLM, menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada warga Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, di Taman Garuda jalan Wonosari, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (1/9/2020).
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan, sudah saatnya pemberkasan sertifikat tanah ke arah digitalisasi, sehingga meminimalisir kasus pemalsuan dan agraria lainnya. Selain meningkatkan kredibilitas BPN akan kemudahan pelayanan.

“Targetnya 2024, seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdaftar, baik masuknya sertifikat, AJB, dan lainnya. Yang penting terdaftar dulu. Meski sebenarnya kita terlambat, karena Malaysia sejak tahun 1950-an sudah terdaftar. Karena dulu bentuknya sudah dikapling-kapling oleh penjajah, jadinya susah,” beber Surya.
Sehingga, lanjut Surya, ada banyak kerumitan karena lintas sektor belum kerjasama. Untuk itu, pihaknya ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan agraria tersebut, melalui reforma agraria.
“Wilayah tanah ini ada kewenangan antara KemenAgraria dan KemenLHK, jadi harus ada koordinasi. Karena ijin hukumnya berbeda. Kalau di agraria ada sistem konsolidasi. Harapannya kepedulian terhadap rakyat dapat diwujudkan dengan kemudahan status tanah,” jelas Surya.
Sementara itu, Plt Kepala Kanwil BPN Jatim, Ir Virgo Eresta Jaya, MEngSc, mengatakan gugus tugas reforma agraria telah terbentuk di Malang Raya, dan sudah melakukan legalisasi aset dalam bentuk redistribusi tanah di beberapa desa dan kecamatan.
“Dimana seluruhnya ada 700 bidang tersebar pada 22 desa dan 5 kecamatan di Kabupaten Malang, 2.555 bidang pada 2 desa dan 2 kecamatan di Kota Batu, dan 3.020 bidang pada 10 kelurahan dan 4 kecamatan di Kota Malang,” beber Virgo.
Disebutkannya, tahun ini ada program Kelurahan Lengkap, dimana akses yang diberikan terkait kemudahan pemberian hak tanggungan, mengatur pola pinjaman, pengecekan keabsahan, dan lainnya secara elektronik.
“100 persen menggunakan sistem elektronik, agar terjadi kemudahan terhadap akses finansial. Sekaligus pemulihan percepatan ekonomi,” tandas Virgo.
Penyerahan secara simbolis sertifikat hak atas tanah untuk warga Malang Raya ini sengaja dipusatkan di Kota Malang. Sehingga 3 Kepala Daerah, Walikota Malang Sutiaji, Bupati Malang Sanusi dan Wakil Walikota Batu Punjul Santoso, didampingi Kepala BPN masing-masing turut hadir. Untuk itu, Walikota Malang Sutiaji mengapresiasi BPN dan pihak terkait dalam permasalahan agraria ini.
“Untuk itu, pak Wamen bisa memberikan apresiasi kepada BPN ketiga wilayah di Malang Raya. Alhamdulillah kerjasama dibangun dengan baik, sehingga konflik tanah hampir tidak ada,” ucap Sutiaji.
Menurutnya, bukti kepemilikan menjadi keharusan untuk menjadi pegangan yang kuat dan mendasar, agar tidak terjadi kasus tanah di masa depan.
“Saat AKAPSI dan APEKSI lalu, ada permasalahan tanah terkait lahan Perhutani. Misal pengembangan wilayah pantai, Pemda kesulitan karena berada di wilayah Perhutani. Sementara di perumahan, mohon ada regulasi khususnya terkait fasum dan fasos oleh pengembang. Harus ada kepastian hukumnya,” tandas walikota penyuka kuliner pedas ini. (rhd)