Jakarta, SERU.co.id – Harapan 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah untuk mendapat keringanan tarif pupus sudah. Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang semula dijadwalkan untuk Juni–Juli 2025, namun diganti dengan subsidi upah. Pembatalan ini terjadi karena proses penganggaran diskon listrik dinilai terlalu lambat dan tidak memungkinkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan langsung pembatalan ini usai rapat bersama Presiden dan para menteri di Komplek Istana Kepresidenan. Menurutnya, proses penganggaran untuk diskon listrik dinilai terlalu lambat dan tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan untuk bantuan subsidi upah,” seru Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Sri menambahkan, subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19. Sekarang data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean.
“Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp3,5 juta. Kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.
Pemerintah mengalihkan fokus pada paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun sebagai bentuk respons atas potensi pelemahan ekonomi akibat dampak global dan libur sekolah. Presiden Prabowo Subianto disebut, menghendaki adanya intervensi untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Stimulus ekonomi ini mencakup lima komponen utama:
1. Diskon Transportasi
Kereta api diberikan diskon 30 persen. Pesawat, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen. Kapal laut, diskon 50 persen. Berlaku selama 2 bulan libur sekolah (Juni–Juli 2025)
2. Diskon Tarif Tol
Diskon 20 persen untuk 110 juta pengendara. Berlaku nasional, skemanya mirip dengan diskon saat Lebaran dan Nataru.
3. Penebalan Bansos dan Bantuan Pangan
Tambahan Rp200.000/bulan untuk 18,3 juta KPM penerima Kartu Sembako. 10 Kg beras gratis disalurkan sekali selama Juni
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Rp300.000/bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Ditambah Rp288 ribu untuk guru Kemendikdasmen dan Rp277 ribu untuk guru Kemenag. Total anggaran: Rp10,72 triliun
5. Diskon Iuran JKK
Diskon 50 persen selama 6 bulan bagi sektor padat karya. Tanpa beban APBN, realisasi hingga Mei 2025 mencakup 2,7 juta pekerja.
(aan/mzm)