Begini Maksud Kementan Masukkan Ganja Komoditas Binaan Tanaman Obat

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) jadikan ganja sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat. Hal ini ditandatangani oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo, dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Hal ini membuat bingung masyarakat. Diretur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha menjelaskan perihal tersebut. Ganja merupakan tanaman jenis psikotropika dan sejak 2006 telah masuk kelompok tanaman obat, seperti dalam Kepmentan 511/2006.

“Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” jelas Tommy.

Ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya berlaku bagi ganja yang ditanam untuk tujuan kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Hal tersebut tertuang dalam Kepmentan 104/2020.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya, Kementerian memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Tommy menegaskan Mentan tetap berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Kepmentan 104/2020 sementara dicabut untuk dikaji kembali dan akan dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BNN, Kemenkes, dan LIPI.

“Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal,” tegasnya.

Penyalahgunaan ganja tertuang dalam peraturan Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Pasa 67. Bunyi pasal tersebut adalah budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. (hma/rhd)

Pos terkait