Jakarta, SERU.co.id – Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2023–2024 sekaligus Ketua Umum DPP Projo, kembali jadi sorotan publik. Terbaru, ia disebut dalam dakwaan kasus suap terkait perlindungan situs judi online (judol) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia diduga menerima 50 persen komisi melindungi website judol.
Dalam dakwaan tersebut, empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama) dan Muhrijan alias Agus (mengaku utusan direktur Kominfo) didakwa bekerja sama untuk mengamankan situs-situs Judol dari pemblokiran oleh pemerintah.
Sekjen DPP Projo, Handoko menilai, informasi yang beredar berpotensi menyesatkan dan membentuk persepsi publik. Seolah-olah Budi Arie adalah bagian dari skema korupsi dalam kasus ini.
“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapa pun, termasuk Budi Arie Setiadi. Dakwaan tidak menyebutkan secara eksplisit keterlibatan Budi Arie. Baik sebagai penerima ataupun pihak yang mengetahui aliran dana suap,” seru Handoko, Minggu (18/5/2025).
Menurut Handoko, dugaan suap justru muncul dari kesepakatan internal antara terdakwa, bukan berdasarkan instruksi atau restu dari Budi Arie. Ia juga mengklaim, selama menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie dikenal vokal dalam memerangi praktik judi online.
Meski membantah keterlibatan, catatan dalam dakwaan menunjukkan adanya hubungan profesional antara Budi Arie dan salah satu terdakwa, Adhi Kismanto. Pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen untuk mencarikan seseorang yang bisa mengumpulkan data situs judol. Adhi kemudian diperkenalkan dan mempresentasikan alat crawling data di hadapan Budi Arie.
Saat itu, Adhi gagal lolos seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun ia tetap diakomodasi masuk ke Kemenkominfo atas dasar atensi Budi Arie. Posisi tersebut kemudian digunakannya untuk menyortir situs-situs judol yang akan diblokir sekaligus, menurut jaksa, untuk menghapus situs yang ingin dilindungi.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan mengatakan, mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi pantas di-reshuffle jika terbukti meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (Judol).
“Kalau terbukti demikian, saya kira nama Budi Arie layak masuk list ya. Karena ini akan menjadi polemik lagi dan mengganggu konsentrasi kerja kabinet ke depannya,” pungkas Iwan. (aan/mzm)