Terduga Maling Motor di Tumpang Tewas Dihajar Massa, Satu Lainnya Buron

Terduga Maling Motor di Tumpang Tewas Dihajar Massa, Satu Lainnya Buron
Terduga maling motor setelah dievakuasi ke rumah sakit. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda bermotor MS (38), warga Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang tewas dihajar massa, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Sedangkan satu rekan MS saat meluncurkan aksi pencurian tersebut masih dalam buruan pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, kronologi kejadian tersebut bermula saat MS dan satu rekannya, mengendarai kendaraan Honda Scoopy berwarna putih. Saat kedua terduga pelaku berada di TKP, yakni sebuah bengkel motor di Dusun Nongkosongo, Desa Wringinsongo milik Dony Setyawan (37).

Bacaan Lainnya
Lokasi terduga maling motor dihajar massa. (foto:ist)

Selanjutnya, terduga pelaku turun dari kendaraan yang mereka tumpangi dan menargetkan motor Honda Vario N-5280-EGD, milik Munir (41), warga Desa Jeru, yang tengah diservis di bengkel tersebut.

Waktu itu, kunci kendaraan sasaran tengah menempel pada motor, sehingga dengan mudah pelaku mengambilnya. Mengetahui hal itu, pemilik bengkel kemudian mengejar MS untuk menggagalkan aksinya.

“Pelaku yang sempat dikejar oleh pemilik bengkel dan warga akhirnya terjatuh di area persawahan Desa Cokro, lalu diamuk massa,” seru Bambang, Selasa (13/5/2025).

Diduga terlalu geram dengan aksi yang dilakukan pelaku, warga yang geram langsung menghujani MS dengan pukulan. Sedangkan satu korban lainya berhasil melarikan diri.

“Sampai di sawah Desa Cokro, Kecamatan Pakis, terduga pelaku diberhentikan warga. Massa yang emosi langsung melakukan pemukulan. Sementara satu terduga pelaku lainnya kabur,” terangnya.

Dikatakan Bambang, pihak Polsek Pakisaji mendapatkan laporan tersebut kemudian mengevakuasi terduga pelaku. Kemudian dilarikan ke Puskesmas Pakis, nahasnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setelah dihajar massa sekitar pukul 12.30 WIB

“Ia meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala,” tutur Bambang.

Bambang mengatakan, untuk pendalaman lebih lanjut pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa STNK motor dan satu unit Honda Vario yang sempat dicuri. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar satu pelaku lain yang identitasnya belum diketahui.

“Pencurian ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Satu pelaku sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Ia menegaskan, agar masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyikapi tindak pidana.

“Kami sangat menyayangkan emosi sesaat warga, tindakan main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan secara hukum. Serahkan proses sepenuhnya kepada petugas kepolisian,” ungkapnya. (wul/ono)

Pos terkait