Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair

Bantua Subsidi Upah Tahap Pertama
Uang (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bantuan subsidi upah (BSU) karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan sudah disalurkan kepada 2,5 juta karyawan di tahap pertama, Rabu (26/8/2020). Kabar ini disampaikan oleh Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.

“(Dana bantuan) sudah mulai masuk rekening pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang memenuhi kriteria sejak Rabu (26 Agustus 2020) kemarin,”  ujar Irvansyah.

Bacaan Lainnya

Irvansyah menjelaskan, penerima Bantuan subsidi upah mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta sekali transfer. Uang langsung dikirimkan ke rekening penerima.

Bantuan ini diperuntukkan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan pegawai honorer non-ASN. Penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tiap bulan selama 4 bulan.

Anggaran yang disiapkan untuk program bantuan ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun. Pemerintah telah memiliki 12 juta nomor rekening calon penerima bantuan.

“Anggaran Rp 37,87 triliun dan sudah dikeluarkan dalam bentuk DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran]. Bantuan sama, berstandar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan,” seru Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu.

Penerima bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS

Sementara itu, menurut Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto, 2,5 juta orang yang telah menerima Bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama merupakan hasil validasi dari 10,8 juta nomor rekening. Agus meminta perusahaan untuk segera melaporkan atau mengonfirmasi ulang data paling lambat akhir bulan ini karena proses validasi yang bertahap.

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” ujarnya.

disclaimer

Pos terkait