Surabaya, SERU.co.id – Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan mobil oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (8/5/2025), setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat untuk melakukan penahanan.
“Terkait dengan perkaranya yaitu perkara secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Ya, pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan Pasal 170 dan atau 406 Juncto Pasal 55,” katanya, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan, Jan Hwa Diana (D) dan Handy Soenaryo (H) ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5), yang kemudian langsung diikuti dengan penahanan. Kasus yang menjerat keduanya merupakan dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang.
“Perkaranya yaitu perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Ya, pengerusakan terhadap barang,” tegasnya.
Aji menerangkan, pengerusakan itu dipicu ketika Diana memutuskan kerja sama secara sepihak oleh tersangka. Korban kemudian menanyakan kepada Diana namun hal itu berujung cekcok hingga pengerusakan kendaraan korban.
“Pada saat itu adanya pemutusan kerja sama sepihak dari terlapor sehingga berujung perdebatan, cekcok. Akhirnya, terlapor atau tersangka melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” seru dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aji menegaskan bila pasangan suami istri itu telah ditahan di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui adanya orang lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kami tetapkan tersangka dua orang ya, saudari D dan saudara H dan sudah dilakukan penahanan. Untuk tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Tapi sementara ini belum pasti, belum dapat dipastikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat menggunakan Pasal 170 dan atau Pasal 406 Juncto Pasal 55 KUHP, terkait pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (iki/ono)