RDP Komisi B DPRD Surabaya Bahas 2 Agenda, Pembangunan Sekolah Baru dan Keberadaan Ruko Tak Sesuai Izin

RDP Komisi B Bahas 2 Agenda, Pembangunan Sekolah Baru dan Keberadaan Ruko Tak Sesuai Izin
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Faridz Afif. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co,id – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proses perizinan pembangunan Sekolah Kristen Logos di Sambikerep dan pelanggaran pemanfaatan rumah toko (ruko) yang tidak sesuai izin di berbagai kawasan Surabaya.

“Membahas kelanjutan proses perizinan Yayasan Pendidikan Logos yang berencana membangun Sekolah Kristen di RW 08 Kalijaran, Sambikerep,” kata Faridz Afif, Ketua Komisi B DPRD Surabaya usai RDP, Selasa (6/5/2025).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Faridz, perizinan tersebut terganjal pada satu aspek yakni belum adanya persetujuan warga RW 08 yang merasa keberatan karena akses jalan menuju sekolah melewati wilayah mereka.

“Kekhawatiran warga terletak pada potensi kemacetan dan peningkatan volume kendaraan yang akan terjadi saat sekolah mulai beroperasi,” terang dia.

“Masalahnya hanya satu, yakni persetujuan dari RW 08/RW 05 sudah menyetujui karena memang jalan tersebut melintasi dua RW. Warga RW 08 bersedia menyetujui tapi dengan beberapa syarat, salah satunya adalah ingin bertemu langsung dengan pengelola CitraLand,” beber Faridz.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B berencana memfasilitasi pertemuan antara warga, pengelola CitraLand, dan pihak Yayasan Logos. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya kajian amdal Lalu Lintas (amdal lalin) yang objektif dan menyeluruh agar pembangunan bisa tetap berjalan tanpa menimbulkan permasalahan sosial di kemudian hari.

“Kami butuh kajian dari pakar dan Dishub, agar masyarakat dan investor sama-sama mendapatkan kepastian. Komunikasi yang baik harus difasilitasi oleh Pemkot agar tidak terjadi kesalahpahaman,” terang dia.

Di sisi lain, Komisi B juga menyoroti masalah pelanggaran izin pemanfaatan bangunan, khususnya rumah toko (ruko) yang banyak disalahgunakan sebagai gudang, penginapan, atau hotel mini tanpa izin sah.

Sekretaris Komisi B, Ghofar Ismail atau yang akrab disapa Cak Ghofar, menegaskan perlunya penertiban tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Banyak ruko di Surabaya yang digunakan tidak sesuai izin. Misalnya ruko dipakai untuk gudang atau penginapan tanpa izin resmi. Ini sudah melanggar dan tidak bisa dibiarkan,” tegas legislator dari PAN tersebut.

Ia mencontohkan kasus gudang di Margomulyo yang semestinya memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), namun tidak mengantongi dokumen yang sah. Menurutnya, Pemkot melalui OPD terkait, terutama Disbudporapar dan Satpol PP, harus segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Kalau ditemukan pelanggaran, harus langsung dicek ke lokasi. Bila terbukti, penutupan hingga penyegelan harus dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk,” tegas Cak Ghofar.

Ia berharap dengan tindakan tegas dan terukur, Surabaya bisa menjadi kota yang ramah investasi, tanpa mengabaikan ketertiban hukum dan kenyamanan masyarakat. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait