Polresta Makota Bekuk Dua Kurir Ganja 4,5 Kilogram

Tersangka dikeler petugas dengan barang buktinya. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota membekuk dua kurir ganja beralamat di Sukun, Kota Malang. Polisi menyita 4,5 kilogram ganja kering siap edar dalam kemasan beberapa paket. Meski tahu resikonya, kedua tersangka kurir mengaku hanya diupah Rp 200 ribu per paket barang yang dikirimkan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BW (38) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan AAP (37) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Keduanya

Bacaan Lainnya

“Penangkapan berawal dari informasi petugas ekspedisi yang curiga isi paket. Polisi merespon dan mendapati ganja kering 820 gram siap kirim saat itu, berikut tersangka AAP. Saat diinterogasi, AAP mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengirim dan mengambil barang saja,” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (25/8/2020).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari pengakuan AAP bahwa ganja kering didapatkan dari BW. Polisi berhasil mengamankan BW dan menemukan ganja kering kurang lebih seberat 4,3 kilogram.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebut, pengiriman ganja kering berasal dari seseorang di Jawa Tengah dengan memanfaatkan jasa kargo kereta api. Dalam pengiriman terakhir, kedua tersangka menerima ganja kering kurang lebih seberat 10 kilogram, yang kemudian dikemas dalam beberapa paket.

Polisi menunjukkan barang bukti ganja 4,5 kilogram. (rhd)

Meski diakui tersangka bahwa paket sebagian rusak, dibuang dan telah laku. Namun penyidikan terus dilakukan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota. Terungkap bahwa ganja kering didapatkan BW dari seseorang berinisial Z yang mendekam di lembaga permasyarakatan wilayah Sumatera. Atas perintah Z itulah, AAP mengambil barang yang dikirimkan melalui ekspedisi kereta api, termasuk dari Jawa Tengah.

“Dalam setiap pengiriman, tersangka BW memperoleh upah sebesar Rp 200 ribu dari pemasok berinisial Z itu,” tegas Leonardus.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rhd)

disclaimer

Pos terkait