TNBTS Buka Kembali Gunung Bromo 28 Agustus 2020

Gunung Bromo. (ist)

Malang, SERU.co.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akan membuka kembali, atau reaktivasi wisata alam di Gunung Bromo dan sekitarnya, mulai Jumat (28/8/2020) pukul 13.00 WIB, dibuka untuk umum.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 1 Juli 2020 dan 16 Juli 2020, antara BB TNBTS bersama empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Probolinggo, Bupati Pasuruan, Bupati Malang dan Bupati Lumajang, tentang Reaktivasi Bertahap Kunjungan Wisata Alam dI TNBTS menuju masa adaptasi kebiasaan baru.

Bacaan Lainnya
Kepala BB TNBTS, John Kenedie. (rhd)

“Kami bersepakat untuk melakukan reaktivasi wisata alam secara bertahap dI TNBTS. Kunjungan wisata alam gunung Bromo dan sekitarnya, dibuka kembali Jumat, 28 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB,” ungkap Kepala BB TNBTS, John Kenedie, kepada media, di kantor BB TNBTS Jalan Raden Intan No 6 Kota Malang, Selasa (25/8/2020).

Reaktivasi tersebut untuk memulihkan kembali kondisi sektor ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya masyarakat kawasan TNBTS dan lndonesia pada umumnya.

Pembelian tiket masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs bookingbromobromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota sebesar 20% dari Daya Dukung/Daya Tampung (DD/DT) atau sejumlah 739 orang dengan rincian masing-masing site sebagai berikut:

– Site Penanjakan, Kab. Pasuruan : 178 orang/hari (20% dari DD/DT sebanyak 892 orang ).

– Site Bukit Cinta, Kab. Pasuruan : 28 orang/hari (20% dari DD/DT sebanyak 141 orang).

– Site Bukit Kedaluh, Kab. Pasuruan : 86 orang/hari (20% dari DD/DT sebanyak 434).

– Site Savana Teletubbies, Kab. Probolinggo: 347 orang/hari (20% DD/DT jumlah pengunjung sebanyak 1.735 orang)

– Site Mentigen, Kab. Problolinggo : 100 orang/hari (20% DDIDT sebanyak 500 orang ).

Pengumuman reaktivasi gunung Bromo. (rhd)

“Seperti Komunitas Jeep, sudah disosialisasikan maksimal 4 orang penumpang per Jeep,” seru JK, sapaan akrabnya.

Jika terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol dan panduan kunjungan wisata alam sesuai prosedur pengendalian Covid-19, para pihak bersepakat untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Baik itu kepada pengunjung, pelaku wisata, maupun petugas sendiri.

“Setiap minggunya dievaluasi. Dari 20 persen akan ditambah menjadi 30, 40 dan terakhir 50 persen. Dan apabila ada pertambahan atau kluster kasus Covid-19, maka kegiatan wisata dengan sangat terpaksa akan ditutup kembali,” tegas JK.

Pelaksanaan reaktivasi bertahap akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan hasil monitoring pelaksanaan di lapangan dan perkembangan kondisi pandemi covid 19.

“Jika sudah kondusif, 14 hari berikutnya akan dibuka pendakian Semeru yang ditutup sejak September tahun lalu,” tandas JK. (rhd)

disclaimer

Pos terkait