Jakarta, SERU.co.id – Penyanyi sekaligus bintang sinetron, Syakir Daulay, terlibat proses hukum dengan label ProAktif. Syakir diduga melakukan wanprestasi dan dianggap tidak berkomitmen penuh terhadap kontrak. Sidang atas kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengupayakan adanya mediasi di luar persidangan, sebelum pembacaan gugatan pada sidang selanjutnya diadakan, hingga 10 September 2020. Kedua belah pihak pun menyepakati adanya mediasi di luar persidangan, dan akan melaporkan hasilnya ke majelis hakim di persidangan berikutnya.
“Sepakat untuk mencoba melakukan mediasi di luar pengadilan. Kami akan selalu pro aktif ke pihak tergugat untuk buka ruang,” ucap pengacara Syakir Daulay, Haris Azhar.
“Tadi kita sudah sepakati nanti pihak kuasa hukumnya Syakir yang akan menghubungi kita untuk menentukan kapan dan tempatnya di mana,” ujar kuasa hukum ProAktif, Abdul Farhridz.
Sebelumnya, pihak ProAktif melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik, karena unggahannya yang menyebut akun Youtube-nya diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Padahal, menurut pihak ProAktif, akun Youtube tersebut telah berpindah tangan ke kliennya, sebelum lagu Aisyah Istri Rasulullah populer di Februari 2020. ProAktif telah membeli akun Youtube Syakir Daulay senilai Rp 200 juta.
Namun, Syakir Daulay menyatakan, dirinya tidak pernah menjual akun Youtube-nya. Oleh karena itulah, Syakir dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Syakir digugat atas pelanggaran Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih 1 miliar rupiah. (hma/rhd)