Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Tersangka Asal Blitar Diamankan

Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Tersangka Asal Blitar Diamankan
Kapolres Batu bersama Wali Kota dan Wawali Batu saat gelar pers rilis, Rabu malam. (foto: dik)

Batu, SERU.co.id – Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan menangkap tiga tersangkanya, pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.

Dalam pers rilis di depan Sae Cafe, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli uang palsu melalui Facebook. Polres Batu segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Para pelaku diketahui menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta pecahan 100 ribuan.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami telusuri, pelaku sudah menentukan tempat pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli. Petugas yang melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka pertama, GA, saat transaksi berlangsung,” seru AKBP Andi Yudha Pranatha.

Dijelaskannya, tersangka GA (19), merupakan warga Dusun Sidorejo, RT 4 RW 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu AA (37), dan HP (22), yang juga merupakan warga Kabupaten Blitar.

“Uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku ini memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli,” ucapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan uang asli sebesar Rp700 ribu. Ditambah satu unit Ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX dan jaket. Sebuah printer dan pilox juga disita sebagai barang bukti (BB), karena diduga digunakan pelaku pembuat Upal dalam proses produksinya.

Kapolres Batu menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap proses pencetakan Upal tersebut, sekaligus ingin mengetahui sudah berapa banyak Upal yang beredar di masyarakat. Mengingat Kota Batu dijadikan sebagai tempat untuk mengedarkan Upal tersebut.

“Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau diperoleh dari pihak lain,” imbuhnya.

Atas perbuatan pembuatan Upal itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011. Juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang.

“Mereka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar,” tukasnya.

Menanggapi kasus tersebut, Wali Kota Batu yang turut hadir dalam pers rilis mengungkapkan apresiasinya kepada Polres Batu atas keberhasilan ungkap kasus upal. Wali Kota Nurochman menyebutkan, tindakan pelaku peredaran Upal tersebut pasti akan berdampak langsung pada ekonomi dan perputaran uang di masyarakat.

“Jumlah (Upal) Rp4,9 juta ini luar biasa besar. Sekali lagi kami terima kasih kepada Kapolres Batu sudah melakukan antisipasi,” imbuhnya.

Terakhir, Wali Kota Nurochman juga menghimbau agar masyarakat tidak sembarang menukarkan uangnya pada sumber yang tidak jelas. Ia menyarankan agar warga menukarkan uangnya pada lembaga keuangan seperti pada bank-bank yang ada di kota Batu. Ia juga menyarankan agar warga tidak terlalu berambisi untuk menukarkan uang baru.

“Kalaupun tidak dapat uang baru, pakai uang lama juga tidak masalah. Yang penting niatnya mungkin untuk memberi sangu Lebaran, bisa tercapai. Tidak harus memburu uang baru,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait