Usai Viral, Video Klip ‘Iclik Cinta’ Berlatar Belakang Perpustakaan Bung Karno Ditakedown

Usai Viral, Video Klip 'Iclik Cinta' Berlatar Belakang Perpustakaan Bung Karno Ditakedown
angkapan layar video klip 'Iclik Cinta'. (foto: ist)

Blitar, SERU.co.id – Kontroversi video klip ‘Iclik Cinta’ yang dinyanyikan Mala Agatha dan Icha Cellow akhirnya mencapai titik akhir. Setelah menuai kecaman dari berbagai pihak, video yang berlatar belakang Perpustakaan Proklamator Bung Karno resmi ditakedown dari platform digital. Video tersebut dianggap menodai kesakralan situs bersejarah nasional.

Kepala UPT Perpusnas Bung Karno, Nurny Syam menegaskan, video tersebut sebelumnya telah diberi teguran secara resmi. Sebab diproduksi tanpa izin dan melanggar norma kesusilaan, namun tetap kembali diunggah.

Bacaan Lainnya

“Hasil mediasi menyepakati seluruh pihak menolak keberadaan video tersebut secara mutlak. Manajemen Mala Agatha Official diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik dalam kurun waktu 2×24 jam. Jika tidak, Perpusnas Bung Karno tidak segan mengambil langkah hukum,” seru Nurny.

Menurut Nurny, keberadaan video tersebut bertentangan dengan esensi pendirian perpustakaan. Yakni sebagai pusat nation and character building.

“Tiap-tiap tenaga pemecah persatuan, apalagi menimbulkan kekacauan dan gangguan keamanan. Harus kita tekan, harus kita berantas, harus kita sapu bersih atau kita hantam hancur-lebur dari muka bumi,” ujarnya mengutip pidato Bung Karno.

Sementara itu, Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai menyebut, aksi tersebut sebagai bentuk perendahan terhadap sakralitas Makam Bung Karno dan warisan sejarah bangsa.

“Ini bukan hanya soal video yang tidak senonoh. Namun juga soal rendahnya penghormatan terhadap nilai budaya dan sejarah nasional,” tegas Vita, mahasiswa Fakultas Hukum Unisba Blitar.

GMNI menilai ada potensi pelanggaran terhadap UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena pembuatan konten tersebut dilakukan tanpa izin di situs yang dilindungi negara. GMNI pun telah berkoordinasi dengan kepolisian dan berencana melaporkan rumah produksi secara resmi.

GMNI menuntut aparat untuk tidak hanya berhenti pada teguran dan mediasi. Langkah hukum dinilai harus ditegakkan. Agar menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba menjadikan situs bersejarah sebagai latar komersialisasi murahan.

“Jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan dengan menginjak-injak nilai luhur sejarah bangsa. Kami minta kepolisian segera memanggil dan memeriksa rumah produksi yang terlibat,” ujar Vita. (aan/ono)

Pos terkait