Jakarta, SERU.co.id – Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) ramai diperbincangkan melakukan praktik oplosan BBM Pertamax. Namun, Pertamina dengan tegas membantah hal tersebut. Pertamina memastikan Pertamax yang beredar di masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan sudah diawasi Lemigas.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menegaskan, informasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan pemaparan dari Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung menyoroti adanya pembelian BBM RON 90 dan RON 92 yang tidak sesuai prosedur. Jadi bukan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax. Dalam hal ini, RON 90 merujuk pada Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax,” seru Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Fadjar menjelaskan, tersangka Riva Siahaan selaku diduga membeli RON 90 namun mengklaimnya sebagai RON 92 dalam laporan pembayaran. RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
“Kami pastikan produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. Karena sudah diawasi Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).” tegasnya.
Fadjar juga tidak menampik, dalam beberapa kasus produksi BBM tertentu, praktik blending memang bisa dilakukan. Ia mencontohkan, produksi Pertamax Green 95 yang merupakan hasil pencampuran Pertamax dengan bioetanol.
“Jadi tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat. Masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli,” tutupnya.
Sementara itu, terkait posisi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang kosong akibat kasus ini, Pertamina memastikan akan menunjuk pelaksana tugas harian untuk menjaga kelancaran distribusi BBM menjelang Ramadan dan Idul Fitri. (aan/mzm)