Didenda Rp1,5 Miliar, Agnez Mo Sindir Adanya Pihak Serakah

Agnez Mo saat klarifikasi di podcast Close The Door. (ist/ Youtube @Deddy Corbuzier) - Didenda Rp1,5 Miliar, Agnez Mo Sindir Adanya Pihak Serakah
Agnez Mo saat klarifikasi di podcast Close The Door. (ist/ Youtube @Deddy Corbuzier)

Jakarta, SERU.co.id – Polemik hak cipta lagu yang membuat Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kembali memanas. Sebagai pencipta lagu sekaligus penyanyi, Agnez Mo merasa ada pihak tertentu yang serakah. Sindiran Agnez Mo ini pun lantas mendapat reaksi keras dari musisi dan pencipta lagu lainnya.

Melalui unggahan di Instagram story, Agnez Mo mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyindir adanya keserakahan pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata. Bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” seru Agnez.

Namun, pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari para pencipta lagu. Ketua AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), Piyu Padi menegaskan, justru selama ini pencipta lagu tidak mendapatkan haknya secara layak.

“Selama ini kita tidak mendapatkan porsinya, tidak mendapatkan hak yang sewajarnya, tidak memberikan manfaat ekonomi bagi para pencipta lagu. Jadi, letak keserakahannya di mana?,” kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Senada dengan Piyu, musisi Ahmad Dhani turut mengkritik pernyataan Agnez.

“Keserakahan bagaimana? Selama ini pencipta lagunya nol kok, nggak dapat apa-apa. Mungkin serakahnya di nol itu kali ya. Coba Agnez suruh jawab, berapa miliar rupiah yang ia dapatkan dari hasil menyanyikan lagu-lagu pencipta lagu ini?,” kata Dhani menyindir.

Agnez Mo kemudian memberikan klarifikasi melalui podcast Close The Door di kanal YouTube Deddy Corbuzier. Ia menegaskan, dirinya juga seorang pencipta lagu, sehingga memahami kedua sisi persoalan ini.

“Ini bukan penyanyi lawan pencipta lagu. One, I am singer also songwriter. So kaki gua itu di dua-duanya, penyanyi dan pencipta lagu,” ujar Agnez.

Ia juga membantah, anggapan dirinya menolak pencipta lagu mendapat bayaran. Agnez menegaskan, pencipta lagu wajib dibayar. Namun menurutnya ada persoalan terkait mekanisme izin penggunaan lagu yang masih menjadi perdebatan.

“Permasalahannya mekanisme izinnya seperti apa. Para musisi dan penyanyi yang mendukung saya sebenarnya bukan karena membela saya, tapi membela undang-undang yang ada sekarang,” kata Agnez.

Namun, Piyu tetap mempertanyakan posisi Agnez yang seolah-olah menyudutkan pencipta lagu. Ia mengungkapkan, banyak pencipta lagu, termasuk dirinya, yang hanya mendapat imbalan sangat kecil meskipun lagu mereka digunakan oleh banyak penyanyi.

“Saya ini pencipta lagu hits, cuma dapat Rp120 ribu setahun. Jadi, serakah di mana? Di UU sudah jelas kok, pencipta lagu berhak atas royalti,” tegas Piyu. (aan/mzm)

Pos terkait