Tiga Bulan Ditahan, Tom Lembong Kecewa Lambannya Proses Hukum

Tiga Bulan Ditahan, Tom Lembong Kecewa Lambannya Proses Hukum
Tom Lembong (foto: ist/instagram @tomlembong)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan keluh kesahnya. Tom mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum yang menjerat dirinya selama tiga bulan terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN menduga penahanan Tom untuk membungkam informasi terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel.

Tom berharap proses pengadilan segera digelar agar kebenaran bisa terungkap.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” seru Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Tom menilai proses penyidikan yang berjalan terlalu lama mengundang tanda tanya. Ia menyebut, kasus yang menjeratnya telah diusut selama 12 bulan. Namun belum juga menemui titik terang.

“Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” kata Tom.

Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyusunan dakwaan oleh jaksa.

Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Sementara Charles ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Saat pelimpahan, Tom tampak kesal karena merasa dihalangi berbicara dengan wartawan. Ia sempat melontarkan protes kepada petugas kejaksaan.

“Saya punya hak ya untuk berbicara,” ucap Tom dengan nada geram.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dugaan lain di balik penahanan Tom. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyebut, penahanan Tom diduga bertujuan membungkam informasi terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel.

“Info yang saya dapat bahwa penahanan @tomlembong adalah untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel yang beliau ketahui secara rinci,” cuit Said Didu di akun X pribadinya, Sabtu (15/2/2025).

Said Didu menambahkan, kasus impor gula yang menjerat Tom hanyalah dalih untuk menjebaknya.

“Izin impor gula hanya kesalahan yang dicari-cari,” tandasnya. (aan/mzm)

Pos terkait