Iza Zega Dijerat Pasal Dugaan Pemerasan, Usai Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow

Iza Zega Dijerat Pasal Dugaan Pemerasan, Usai Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan, pasal tambahan dugaan pemerasan oleh Isa Zega. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Selebgram Isa Zega, tersangka kasus pencemaran nama baik Bos MS Glow, Shandy Purnamasari, terus bergulir. Usai dinyatakan tersangka pencemaran nama baik dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim. Kini dengan pasal tambahan dugaan pemerasan, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Malang, Selasa (11/2/2025) petang.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Isa Zega kini terjerat pasal kasus dugaan pemerasan. Sehingga dilanjutkan proses hukum memasuki tahap dua terhadap Isa Zega.

Bacaan Lainnya

“Saat ini berdasarkan pemeriksaan guna proses hukum terhadap Isa Zega sudah memasuki tahap dua. Dilaksanakan oleh pihak kepolisian dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang. Untuk selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang,” seru Charles, Selasa (11/2/2025).

Charles menambahkan, selain kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus ini terdapat tambahan pasal terkait dugaan pemerasan. Sehingga lebih memberatkan tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Malang.

Baca juga: Polisi Tetapkan Selebgram Isa Zega Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Juragan 99

“Tambahan pasalnya, yakni Pasal 27B Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Menurut Charles, dugaan pemerasan ini terjadi, karena tersangka menghubungi pelapor untuk meminta pertemuan. Namun, pelapor berhalangan hadir, sehingga tindakan pelapor dianggap merugikan pihak tersangka.

“Kemudian tersangka mencoba melakukan tindakan yang merugikan pelapor, diduga pemerasan,” sambungnya.

Baca juga: Kabir Asal Malang Bangga Lolos MasterChef Indonesia Season 12

Sebagai informasi, sebelum penahanan terhadap Isa Zega atas kasus pencemaran nama baik, telah dilakukan upaya mediasi melalui proses restorative justice. Namun, berujung gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Sehingga, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Huruf A Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

“Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polda Jatim, di sel perempuan, sesuai identitas dalam KTP yang tercatat sebagai perempuan,” terang AKBP Charles, kala itu.

Dilanjutkan Charles, pihaknya telah menerima P21 dan langsung mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pelimpahan berkas tahap dua sudah dilakukan pada Selasa (11/2/2025) siang. Dengan pasal tambahan ini, terkait rencana persidangan, Charles memastikan, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Wajib Lapor Harta ke KPK

“Sidang akan digelar di Malang,” timpal Charles.

Sementara itu, di sisi lain, penasihat hukum tersangka telah mengajukan pra peradilan.

“Kami mengetahui bahwa mereka telah mengajukan pra peradilan, dan kami siap menghadapi proses tersebut,” tutup Charles.

Dalam pantauan SERU.co.id, Isa Zega telah tiba dan ditahan di Lapas Perempuan Sukun, Malang, Selasa (11/2/2025) petang. Penahanan tersangka dilaksanakan dengan aman dan lancar. Bahkan Iza Zega tetap tersenyum menyapa awak media.

“Hallo!” sapa Iza Zega genit, menuju gerbang Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Malang, Selasa (11/2/2025) petang. (rhd)

Pos terkait