Ditemukan Coretan Vandalisme di Sejumlah Tempat, Polres Malang Lakukan Tindakan Tegas

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto. (wul) - Ditemukan Coretan Vandalisme di Sejumlah Tempat, Polres Malang Lakukan Tindakan Tegas
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto. (wul)

Malang, SERU.co.id – Ditemukan coretan di beberapa titik fasilitas umum di Kabupaten Malang yang mengarah pada aksi vandalisme. Polres Malang melakukan penyelidikan untuk temukan pelaku perbuatan yang merugikan hal tersebut dan akan mempertegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, untuk saat ini proses penyelidikan tengah dilakukan. Guna mengungkap pelaku dari aksi vandalisme tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah memulai proses penyelidikan, dengan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian. Termasuk rekaman CCTV di sekitar area yang terdampak. Aksi ini jelas merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan merusak fasilitas umum,” seru Dadang, Jumat (7/2/2025).

Dirinya menerangkan, dari hasil pemeriksaan para petugas telah ditemukan aksi vandalisme dengan tulisan ‘Adili Jokowi!’ Itu di beberapa titik. Yakni Tugu Perbatasan Masuk Kota Kepanjen, yang terletak di Jalan Raya Mojosari. Kemudian Dusun Dawuhan, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen.

Ada juga di tembok gang masuk Dusun Segenggeng, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan di sejumlah kantor partai politik, seperti Kantor DPC Hanura, DPC PPP dan DPD Nasdem.

“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan kami menghimbau masyarakat. Yang memiliki informasi untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Dikatakan Dadang, aksi negatif ini dinilai sangat merugikan masyarakat serta merusak fasilitas yang seharusnya dirawat bersama demi kenyamanan.

“Aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan warga. Kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Dadang. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait