Produksi Batu Bara RI 2024 Tembus Rekor 836 Juta Ton, Pemerintah Ancam Pengetatan Ekspor

Menteri ESDM menegaskan Indonesia tidak segan membatasi ekspor jika harga batu bara terus ditekan pasar global. (ist) - Produksi Batu Bara RI 2024 Tembus Rekor 836 Juta Ton, Pemerintah Ancam Pengetatan Ekspor
Menteri ESDM menegaskan Indonesia tidak segan membatasi ekspor jika harga batu bara terus ditekan pasar global. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Indonesia kembali mencatatkan rekor baru dalam produksi batu bara nasional. Sepanjang 2024, produksi batu bara RI mencapai 836 juta ton, melampaui target sebesar 710 juta ton atau setara 117 persen. Namun, dibalik pencapaian gemilang ini, muncul wacana kebijakan kontroversial dari pemerintah terkait potensi pengetatan ekspor batu bara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, Indonesia tidak segan untuk membatasi ekspor jika harga batu bara terus ditekan di pasar global.

“Kita membuat kebijakan untuk terjadi pengetatan ekspor, tapi sampai sekarang belum. Tetapi kalau harga ditekan terus, tidak menutup kemungkinan juga kita berpikir lain,” seru Bahlil, Senin (3/2/2025).

Dari total produksi 2024, sebanyak 555 juta ton atau sekitar 66 persen dialokasikan untuk ekspor. Angka ini naik signifikan dibandingkan 2023 yang mencapai 518 juta ton. Sementara untuk kebutuhan dalam negeri tercatat 233 juta ton dan sisanya 48 juta ton menjadi stok cadangan.

Bahlil menyebutkan, kontribusi Indonesia di pasar batu bara dunia sangat signifikan. Bahkan mencapai 30–35 persen dari total kebutuhan global yang beredar di pasar, yakni sekitar 1,2 hingga 1,5 miliar ton per tahun.

“Batu bara kita ini betul-betul berdampak sistemik. Kalau kita melakukan kebijakan pengetatan ekspor, dampaknya akan terasa secara global,” tegasnya.

Meski hingga kini belum ada larangan resmi, pemerintah mengisyaratkan adanya evaluasi serius terhadap kebijakan ekspor. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan, pemerintah hanya melakukan evaluasi, bukan pelarangan.

“Dilakukan evaluasi. Bukan melarang ya, nggak ada melarang,” pungkas Tri. (aan/mzm)

Pos terkait