Jakarta, SERU.co.id – Tersangka kasus surat jalan pelarian buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anita ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Sabtu (8/8/2020).
Menurut pengacaranya, Tito Hananta Kusuma, Anita Kolopaking tidak terima dengan penahanan, karena telah menandatangani berita acara penolakan penahanan.
“Ibu Anita Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan, karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut,” seru Tito.
Selain itu, kliennya telah kooperatif selama pemeriksaan, dan justru mempertanyakan penahanan yang dilakukan.
“Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan, untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking,” imbuh Tito, Minggu (9/8/2020).
Anita Kolopaking ditahan atas sangkaan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Dan Pasal 223 KUHP tentang pemberian pertolongan terhadap orang yang ditahan.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiono, menyatakan penyidik menahan Anita Kolopaking agar tidak kabur dan sesuai dengan KUHAP.
“Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini, antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri,” seru Awi.
Awi Setiono menambahkan, penahanan terhadap Anita bertujuan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mencegahnya melakukan kembali tindak pidananya.
Sebelumnya, Anita memenuhi panggilan kedua penyidik Selasa (4/8/2020), setelah sebelumnya mangkir di panggilan pertama karena adanya keperluan. (hma/rhd)