Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka

Anita Kolopaking jadi tersangka. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Setelah kepolisian menangkap buronan Djoko Tjandra, yang kabur selama 11 tahun, akhirnya Anita Kolopaking, pengacaranya kini ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/7/2020).

“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” seru Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, yang dikutip dari Kompas TV.

Bacaan Lainnya

Anita dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Penyidik memeriksa 23 saksi dalam menyelidiki kasus ini.

Anita terlibat dalam pembuatan surat jalan, yang juga melibatkan mantan Kepala Biro Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Prasetijo disebut menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra untuk bepergian ke Pontianak. Dalam surat tersebut disebutkan tentang status bebas Covid-19. (hma/rhd)

Pos terkait