Jokowi Teken PP Pegawai KPK Jadi ASN

Jokowi Teken PP Pegawai KPK Jadi ASN
KPK

Jakarta, SERU.co.id – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Nomor 2020. PP ini menerangkan tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Pranata Humas Ahli Pertama Kementerian Sekretariat Negara, Bayu Gialucca Vialli mengonfirmasikan, hal tersebut benar adanya dan memberitahukan bahwa salinan PP dapat diunduh di laman Kementerian Setneg.

Bacaan Lainnya

“(Benar) Terlampir salinannya,” seru Bayu, dikutip dari Kompas, Minggu (9/8/2020).

Dalam PP tersebut, dituliskan terdapat 12 pasal. Berdasarkan Pasal 2, peralihan status pegawai KPK mencakup pegawai tetap dan tidak tetap.

Adapun, tahapan peralihan status pegawai KPK yang harus dilalui, adalah:

  • Penyesuaian jabatan di KPK dengan jabatan ASN.
  • Identifikasi jenis dan jumlah pegawai.
  • Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi.
  • Melakukan pelaksanaan dan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Sementara, menurut Pasal 7, pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN akan dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata letak KPK yang baru ditetapkan.

Dengan adanya peraturan ini, pegawai KPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tanggapan mantan tokoh KPK

Merespon hal ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyesalkan imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menjadikan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Karena KPK telah menjadi lembaga di bawah Presiden. Sehingga mudah diintervensi kepentingan politik yang bisa menyandera agenda pemberantasan korupsi,” seru Samad, dilansir JPNN, Minggu (9/8/2020).

Kekhawatiran Samad, posisi ASN akan mengurangi keberanian pegawai KPK memberantas korupsi. Pasalnya, pegawai KPK memiliki militansi ideologis yang semula diangkat dan diberhentikan oleh KPK, kini berpotensi diberhentikan instansi lain karena status ASN.

Senada, penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai PP Nomor 41 Tahun 2020 merupakan tahap akhir pelemahan lembaga antirasuah. Skenario ini jelas menguntungkan koruptor.

“Itu (PP) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud. Akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ironi,” masygul Novel, Minggu (9/8/2020). (hma/rhd)

Pos terkait