Surabaya, SERU.co.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota di wilayah Jawa Timur. Sebanyak 136 tersangka dari 152 kasus curanmor yang diungkap telah diamankan, dengan barang bukti berupa 120 kendaraan roda dua dan roda empat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan.
“Dari Polda Jatim, kami berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka dan menyita 14 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti,” ujar Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (24/1/2025).
Selain itu, jajaran Satreskrim Polres di berbagai wilayah mengungkap 147 kasus lain, melibatkan 129 tersangka dewasa dan 5 anak di bawah umur. “Kami juga berhasil menyita 120 kendaraan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi curanmor
“Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur, khususnya terhadap pelaku curanmor yang menggunakan kekerasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, pihaknya masih terus mendalami jaringan penadah.
“Saat ini kami sedang menyelidiki sekitar 30 nama yang diduga terlibat. Plat nomor kendaraan yang disita berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang dari Jakarta dan Malang,” ungkapnya.
Menurut Jumhur, motor hasil curian biasanya dijual ke wilayah terpencil seperti Madura atau daerah pegunungan, baik secara langsung maupun melalui grup di media sosial.
Terkait lima pelaku anak di bawah umur, polisi akan menerapkan perlakuan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami mempertimbangkan faktor keluarga dan latar belakang yang melatarbelakangi keterlibatan mereka dalam jaringan ini,” jelas Jumhur.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 362 (pencurian biasa) KUHP. Selain itu, polisi juga menangkap lima penadah yang terlibat dalam jaringan curanmor ini.
Menariknya, beberapa tersangka diketahui merupakan residivis. Di antaranya, dua pelaku ditangkap di wilayah Polres Lamongan, dua lainnya di Polres Pasuruan Kota, dan satu lagi di lokasi berbeda. Dengan langkah tegas ini, kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut jaringan curanmor hingga tuntas. (iki/ono)