Jakarta, SERU.co.id – Hingga kini, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mencurigai pemasangan pagar laut tersebut sebagai upaya reklamasi terselubung. Namun, Menteri ATR/BPN menegaskan wilayah yang masih berbentuk laut tersebut sudah bersertifikat HGB.
Sakti mengungkapkan, pagar tersebut memungkinkan sedimentasi tanah tertahan oleh ombak. Lambat laun daerah tersebut berubah menjadi daratan yang bisa dimanfaatkan.
“Proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya nanti naik. Semakin lama semakin naik, sehingga kalau ada ombak datang, sedimentasinya tertahan. Ini boleh dibilang seperti reklamasi alami,” seru Sakti, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, jika praktik ini terus berlanjut, daratan baru yang terbentuk bisa mencapai 30 ribu hektare.
“Itu sangat besar, tadi saya sudah laporkan ke Pak Presiden (Prabowo),” imbuhnya.
Meski pagar laut ini sudah terlihat jelas, hingga kini belum diketahui siapa yang membangunnya. Namun, yang mengejutkan, wilayah yang masih berbentuk laut ini ternyata sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, ada 263 bidang sertifikat HGB atas nama beberapa perusahaan dan individu.
Berikut pemilik sertifikat HGB tersebut:
- PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang
- PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang
- Perseorangan atas nama beberapa pihak memiliki 9 bidang
- Surhat Haq memiliki 17 bidang dengan status Hak Milik
“Jadi berita-berita di media maupun sosial media tentang adanya sertifikat ini benar adanya. Kami sudah cek dan lokasinya sesuai dengan aplikasi,” ungkap Nusron.
Nusron meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan. Ia juga menegaskan, sistem aplikasi Bhumi memungkinkan publik mengakses informasi pertanahan, sehingga tak ada yang bisa disembunyikan.
“Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya. Nggak ada yang kami tutupi. Dengan aplikasi Bhumi, pejabat maupun petugas lapangan nggak bisa semena-mena karena publik bisa tahu,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, BPN akan memeriksa penerbitan sertifikat tersebut. Mulai dari juru ukur, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang digunakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, hingga kepala seksi pengukuran, kepala seksi penetapan hak dan kepala kantor pertanahan setempat.
“Kami akan meminta keterangan mereka dan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Nusron.
Sementara itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pihaknya tidak akan mengakui sertifikat HGB di kawasan pagar laut tersebut.
“Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh ada aktivitas tanpa izin. Yang namanya kegiatan di ruang laut harus ada izin,” ujarnya. (aan/mzm)