Jangan Sampai Salah! Ini Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024

Pelamar PPPK saat melakukan tes. (ist) - Jangan Sampai Salah! Ini Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024
Pelamar PPPK saat melakukan tes. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025. Tujuannya agar pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II di instansi tempat mereka bekerja.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi tahap sebelumnya atau belum sempat mendaftar.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN. Mereka bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II dengan kriteria yang lebih luas,” seru Ridwan dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

Dikatakan Ridwan, ada beberapa kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini. Mulai dari pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK tahap I. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS.

“Kemudian pelamar yang belum pernah melamar seleksi pengadaan ASN. Terakhir, pelamar yang memenuhi syarat (MS) administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I,” urainya.

Selain itu, pelamar yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan yang tersedia dapat melamar pada empat jenis jabatan umum, yakni:

  1. Pengelola Umum Operasional.
  2. Operator Layanan Operasional.
  3. Pengelola Layanan Operasional.
  4. Penata Layanan Operasional.

Ridwan menambahkan, pemerintah juga mengatur mekanisme optimalisasi kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah seleksi tahap II selesai. Kebutuhan tersebut dapat diisi oleh pelamar dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas.
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
  3. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
  4. Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan.

Ridwan juga menyampaikan, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan belum berhasil dalam seleksi sebelumnya tetap berkesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025.

“Pegawai yang sudah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. Atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi belum mendapatkan formasi, dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelas Ridwan.

Ia menegaskan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pegawai non-ASN yang telah mengabdi di instansi pemerintah. Namun belum mendapatkan status kepegawaian yang jelas.

“Kami berharap aturan ini bisa memberikan kejelasan dan kepastian kepada pegawai non-ASN yang sudah lama bekerja di pemerintahan. Agar mereka bisa diangkat menjadi PPPK sesuai kebutuhan formasi yang ada,” pungkas Ridwan. (aan/mzm)

Pos terkait